BERITA TERKININASIONAL

6 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Februari 2026

×

6 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Girik
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah dokumen kepemilikan tanah dipastikan tidak berlaku lagi mulai Februari 2026.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), peraturan tersebut menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Konsekuensinya, berbagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat seperti girik tidak lagi diakui.

Ketentuan itu berlaku setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

Selain girik, sejumlah dokumen lain yang selama ini dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah adat juga tidak berlaku lagi mulai Februari 2026.

Dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak, melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi. Lantas, apa saja surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026?

Baca Juga :  BI Sultra Rilis Buku Cerita Anak Berbahasa Wolio & Wakatobi: Belajar Sejarah Uang Jadul 'Kampua' & Rupiah

1. Petuk

Petuk merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu yang banyak digunakan sebelum adanya pendaftaran tanah secara modern.

Dokumen ini tidak menunjukkan status kepemilikan penuh sehingga tidak lagi diakui setelah seluruh bidang tanah dipetakan oleh negara.

Petuk tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam proses pengurusan sertifikat mulai 2026.

2. Landrente

Landrente adalah surat yang menunjukkan kewajiban pembayaran sewa tanah pada masa kolonial.

Dokumen ini hanya menegaskan hubungan pembayaran kepada pemerintah saat itu, bukan menyatakan hak milik atas tanah.

Landrente akan dinyatakan tidak berlaku setelah sertifikasi selesai karena tidak memenuhi ketentuan pertanahan nasional.

3. Girik

Girik selama ini dikenal sebagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat yang umum ditemukan di sejumlah daerah.

Meski sering digunakan sebagai dasar transaksi, tetapi girik tidak menunjukkan hak atas tanah secara formal.

Baca Juga :  ASR: Dapur SPPG Lanud Haluoleo Suplai MBG ke 3.589 Siswa se- Ranomeeto

Setelah pendaftaran tanah rampung, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai 2026.

4. Letter C

Letter C merupakan dokumen administrasi desa yang memuat data tanah dan pemiliknya berdasarkan catatan desa. Dokumen ini bersifat informatif sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlaku peta bidang dan sertifikat resmi, Letter C akan kehilangan fungsinya.

5. Kekitir

Kekitir adalah tanda kepemilikan tanah yang juga mencantumkan besaran pajaknya, umumnya digunakan pada masa lalu sebagai bukti administratif.

Namun, dokumen ini tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis.

Kekitir tidak lagi dapat digunakan dalam proses pengurusan tanah maupun pembuktian kepemilikan mulai 2026.

6. Bukti adat lain seperti pipil dan verponding Indonesia

Pipil dan verponding Indonesia termasuk bukti adat yang berisi data tanah serta kewajiban pajak pada masa kolonial.

Meskipun sering menjadi acuan riwayat tanah, tetapi keduanya tidak memenuhi standar pembuktian hak milik dalam sistem pertanahan nasional.

Baca Juga :  Seminar Kewirausahaan GenBI UHO Jadi Ruang Belajar Bagi Mahasiswa dan Pelaku UMKM

Meski tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan, dokumen tersebut masih dapat digunakan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir pada Februari 2026.

Kementerian ATR/BPN melalui laman resminya mengimbau pemilik tanah diminta segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan ke kantor BPN sebelum masa berlaku bukti adat berakhir.

Lebih lanjut, pemilik tanah yang memegang dokumen adat atas tanah milik perorangan sebaiknya segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak aturan berlaku.

UU tersebut secara khusus mengatur tentang hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain. Adm

Sumber : Kompas.tv

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x