BERITA TERKININASIONAL

Langgar Aturan, Simak Bahaya Merokok Sambil Naik Motor

×

Langgar Aturan, Simak Bahaya Merokok Sambil Naik Motor

Sebarkan artikel ini
Merokok Sambil Naik Motor
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kegiatan merokok sambil berkendara merupakan sesuatu yang keliru dan menyalahi aturan. Tetapi, hal ini masih sering dikesampingkan, sehingga kerap menjadi polemik di tengah masyarakat.

Seperti halnya kasus pengguna Honda PCX ‘sok jagoan’ yang justru ngamuk-ngamuk saat ditegur karena merokok sembari berkendara oleh pemotor lain. Aksi marah-marah pria ini lantas viral setelah videonya beredar di dunia maya belum lama ini.

Namun, apalah Anda tau soal bahaya merokok sambil berkendara?

Merokok sambil berkendara tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, melainkan juga pengguna jalan lainnya. Alasannya, abu atau bara api rokok dapat terlempar kemana saja akibat embusan angin saat motor melaju.

Baca Juga :  Serbu Diskon Pernak-Pernik Natal di Toko Ceria Kendari, Potongan Harga hingga 20 Persen

Dari sana, bara atau abu dapat mengenai pengguna jalan lain, misalnya pada kulit maupun mata sehingga mengancam keselamatan. Bahkan, pengendara yang merokok juga dapat terkena baranya sendiri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan tersebut menjelaskan mengenai larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Artinya, selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Kakorlantas Ungkap Operasi Lilin 2025 Akan Digelar 20 Desember-2 Januari

Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang pengendara merokok ketika mengendarai sepeda motor.

Sementara itu bila mengacu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengguna kendaraan bermotor.

Pasal tersebut menuliskan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Baca Juga :  Meriahkan Nataru, The Park Kendari Tawarkan Diskon hingga 70 Persen

Pelanggaran ketentuan ini dapat dijerat pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x