LAJUR.CO, KENDARI – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram.
Kasus penyelundupan gas melon terjadi di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Total 136 tabung LPG 3 kilogram yang diamankan petugas rencananya akan dijual ke wilayah Kabupaten Buton Utara.
Pengungkapan dilakukan, Sabtu (24/1/2026), sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kolono Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TA, beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB dan 136 tabung LPG 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan tersangka diduga membawa LPG subsidi dari pangkalan miliknya di Desa Rumba-Rumba, Kolono Timur, untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara.
“Tersangka mengangkut 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraannya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan dijual ke Kabupaten Butur,” kata Kombes Pol Dodi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba adalah Rp22.000 per tabung, namun oleh tersangka dijual seharga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Buton Utara.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Adm



