LAJUR.CO, KENDARI – Dua unit mobil pick up dengan muatan berlebih atau over dimension dan over loading (ODOL) terlihat melintas di jalur protokol Kota Kendari, Senin (16/3/2026). Kendaraan tersebut membawa tumpukan dus bekas hingga melebihi batas dimensi yang diperbolehkan.
Pantauan di lapangan, kedua mobil berpelat DT Santai melaju beriringan melewati kawasan depan unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga jalur poros Boulevard.
Kondisi kendaraan tampak tidak stabil. Bagian belakang terlihat bergoyang saat diterpa angin. Diduga akibat modifikasi bak yang tidak seimbang serta beban yang menumpuk tinggi.

Pada bagian belakang, kendaraan telah dimodifikasi dengan tambahan rangka besi hingga hampir mencapai ketinggian dua meter. Perubahan tersebut membuat dimensi kendaraan melampaui batas standar, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Selain itu, muatan dus yang disusun menjulang tanpa pengaman yang memadai meningkatkan risiko terjatuh, terutama saat kendaraan melaju di jalur ramai. Berapa pengendara memilih menghindar cepat khawatir terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.
Dalam aturan lalu lintas, praktik ODOL sendiri memang dilarang karena dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Kendaraan dengan dimensi berlebih atau kelebihan muatan rentan mengalami gangguan keseimbangan, kerusakan teknis, hingga kecelakaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap batas dimensi dan muatan dapat dikenai sanksi berupa tilang, denda, hingga penahanan kendaraan.
Selain itu, setiap modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis wajib melalui uji kelayakan ulang. Jika tidak, kendaraan dianggap tidak laik jalan.
Pemerintah terus mendorong penertiban kendaraan ODOL karena dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang diharapkan dapat diperketat, khususnya di jalur utama, guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Adm




