LAJUR.CO, KENDARI – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari SMP Negeri 10 Kendari. Sekolah ini menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah derasnya arus digital.
Kepala SMPN 10 Kendari, Attia Yuliana Djamal, menilai regulasi tersebut penting untuk menjaga konsentrasi belajar peserta didik sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital.
Menurutnya, pihak sekolah menyambut positif langkah pemerintah dalam mencegah paparan konten tidak layak hingga gangguan terhadap fokus akademik siswa.

“Saya sangat mendukung program ini. Kalau bukan kita sebagai pendidik yang diberi kepercayaan, lalu siapa lagi,” ujar Attia, Selasa (17/03/2026).
Dalam implementasinya, SMPN 10 Kendari menjalankan sejumlah langkah strategis. Mulai dari peningkatan literasi digital, pengawasan aktivitas daring siswa, hingga membangun kolaborasi dengan orang tua dalam memantau penggunaan gawai anak.
Attia menjelaskan, penggunaan media sosial di kalangan pelajar memiliki dua sisi yang perlu disikapi secara bijak. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi sarana memperoleh informasi, meningkatkan literasi, serta memudahkan interaksi dan diskusi. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol berpotensi menurunkan fokus belajar, memicu perundungan siber, hingga mengganggu keseimbangan waktu belajar.
“Kami berupaya mengoptimalkan manfaat positif dan menekan dampak negatif dengan mengintegrasikan media sosial ke dalam pembelajaran secara terarah, melakukan pengawasan, serta memberikan edukasi terkait etika digital,” jelasnya.
Selain itu, sekolah juga menerapkan aturan terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel, namun wajib menonaktifkan atau mengatur ke mode senyap selama jam pelajaran dan menyimpannya di tempat yang telah disediakan.
Penggunaan perangkat tersebut hanya diizinkan pada waktu dan area tertentu. Siswa dilarang menggunakan ponsel saat proses belajar mengajar berlangsung maupun untuk mengambil foto atau video tanpa izin.
Attia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial ini dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan peserta didik, baik secara akademik maupun sosial.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak terlepas dari peran orang tua dan pihak sekolah dalam membimbing serta mengawasi anak dalam memanfaatkan teknologi digital.
“Kami berharap siswa bisa lebih fokus pada pendidikan, meningkatkan interaksi sosial secara langsung, serta memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik. Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam mendampingi mereka,” tutupnya.
Laporan: Ika Astuti




