BERITA TERKININASIONAL

RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026

×

RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026

Sebarkan artikel ini
 Kemenhaj RI Kaji Usulan War Tiket Atasi Antrean Haji
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Indonesia menyatakan Arab Saudi tak lagi mengeluarkan visa haji furoda yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean panjang tahun ini.

Haji furoda atau haji mujamalah adalah program haji non-kuota yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, bukan kuota Kementerian Agama Indonesia.

“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga :  ASR Kirim Karangan Bunga Jumbo untuk Hugua Jelang Ujian Promosi Doktor di IPDN

Pada kesempatan itu, Dahnil turut mengingatkan promosi keberangkatan haji instan melalui media sosial yang perlu dicermati secara kritis. Ia menilai praktik tersebut berisiko menjebak masyarakat ke dalam skema penipuan maupun pemberangkatan haji ilegal.

Dia juga menyoroti istilah ‘Haji Tenol’ atau keberangkatan tanpa antre sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Kemenhaj bersama Polri tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Mereka akan fokus menindak berbagai modus pemberangkatan non-prosedural.

Baca Juga :  WFH 1 Hari dalam Seminggu Hanya Berlaku untuk Sektor Ini

“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” kata Dahnil.

Dia lalu menegaskan jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Selain dua hal ini, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ungkap Dahnil.

Lebih lanjut, Dahnil menyebut masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah. Lalu untuk haji khusus, masa tunggu berada di kisaran enam tahun.

Baca Juga :  Unik, Bukber Warga Bonggoeya Kendari Digelar di Jalan Sepanjang 150 Meter

Sejalan dengan itu, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya mempercepat masa tunggu agar lebih realistis.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur, serta memastikan pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian dan risiko hukum. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x