LAJUR.CO, KENDARI – Peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei selalu diwarnai sejumlah persoalan ketenagakerjaan di daerah. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), isu utama yang masih terus disuarakan kalangan buruh adalah upah yang dinilai belum mampu memenuhi standar hidup layak.
Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sultra, Kasman Hasbur, mengatakan bahwa sistem dan besaran upah yang diterima buruh saat ini memang sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, angka tersebut dinilai belum mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja.
Ia menyoroti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2026 yang berada di angka Rp3.306.496,18 per bulan. Menurutnya, besaran tersebut masih belum sebanding dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup saat ini.
“Secara administrasi tidak bertentangan dengan aturan. Tapi kalau dihubungkan dengan kebutuhan hidup layak untuk buruh, itu masih jauh dari harapan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Agar terwujud keadilan pendapatan buruh, perusahaan perlu menerapkan struktur dan skala upah secara konsisten. Skema ini dinilai penting untuk memberikan kepastian gaji, menjamin keadilan internal berdasarkan jabatan dan masa kerja, serta meminimalisir kesenjangan upah antarpekerja.
Selain itu, penerapan struktur dan skala upah juga dapat meningkatkan motivasi, transparansi, dan produktivitas karyawan. Sebab ada kejelasan dasar pengupahan sesuai kinerja dan tanggung jawab masing-masing pekerja.
Kasman menegaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan buruh di daerah terus mendorong adanya perlindungan yang lebih konkret dari pemerintah setempat. Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak cukup hanya mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan.
Selama ini tuntutan buruh di daerah cenderung mengikuti keputusan pusat, tanpa sepenuhnya mempertimbangkan kondisi daerah yang berbeda.
“Tuntutan aksi banyak diputuskan di pusat, dan daerah hanya mengikuti. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami sebab antara pusat dan daerah secara aturan sama tapi perlakuan pasti berbeda,” tambahnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dengan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada buruh, termasuk mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja.
“Pemerintah daerah harus proaktif hadir di tengah buruh, memberi solusi, bahkan berani membuat Perda perlindungan buruh,” tegas Kasman.
Selain isu upah, Kasman juga menyoroti persoalan lain seperti penghapusan sistem outsourcing yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal. Ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai wacana.
Di sisi lain, ia juga mendorong perusahaan, baik skala kecil maupun besar, untuk membangun hubungan industrial yang lebih sehat antara manajemen dan pekerja. Hal itu guna memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak, sekaligus meminimalisir potensi konflik di lingkungan kerja.
Ia berharap, peringatan Hari Buruh tahun ini bisa menjadi momentum bagi Pemprov Sultra untuk lebih serius memperhatikan kesejahteraan buruh. Red





