LAJUR.CO, KENDARI – Tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra mencatat, sejak 2024 hingga pertengahan 2026, sebanyak 88 ASN telah mengajukan izin perceraian.
Andi Khaeruni mengungkapkan perkawinan ASN yang berakhir dengan perceraian mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2024, tercatat sebanyak 23 ASN mengajukan perceraian dan seluruhnya telah memperoleh persetujuan pimpinan. Angka tersebut meningkat menjadi 33 ASN pada 2025. Sementara hingga Juni 2026, jumlah ASN yang mengajukan perceraian telah mencapai 32 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 berkas masih dalam proses. Sementara dua lainnya telah ditandatangani Gubernur Sultra sebagai persetujuan untuk melanjutkan proses ke Pengadilan Agama.
“Lihat data ya, dari dua tahun terakhir, dari 2024 ke 2025, kemudian 2025 ke 2026, ada kecenderungan akan terjadi peningkatan proses perceraian di lingkup ASN Provinsi Sultra. Tahun 2026 pertengahan tahun sudah 32 orang, akan naik terus sampai akhir tahun. Ada tren kenaikan,” kata Prof. Andi Khaeruni kepada LAJUR.CO, Kamis (25/6/2026).
Mayoritas pengajuan perceraian berasal dari kalangan guru. Sementara dari sisi gender didominasi ASN perempuan yang menggugat cerai pasangannya.
Menurut Kepala BKD Sultra Prof Andi Khaeruni, dominasi pengajuan perceraian dari kalangan guru tidak terlepas dari komposisi ASN Pemprov Sultra yang memang sebagian besar berprofesi sebagai tenaga pendidik. Dari total 25 ribuan ASN dan PPPK Pemprov Sultra, empat puluh persen berstatus guru.
“Dominan yang mengajukan cerai adalah ASN perempuan. Setelah dimediasi di dinas masing-masing dan dinas masing-masing itu berkesimpulan bahwa rumah tangga yang bersangkutan ini sudah tidak bisa dipertahankan, sehingga ditembuskanlah ke Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sultra untuk mendapatkan izin melakukan perceraian,” kata Prof Andi Khaeruni.
Adapun penyebab utama keretakan dalam rumah tangga ASN yang paling banyak ditemukan adalah perselingkuhan atau hadirnya pihak ketiga, disusul persoalan ekonomi rumah tangga.
Hal itu dibenarkan Pejabat Fungsional Bidang Disiplin BKD Sultra Muhammad Arfan. Ia menyebut perselingkuhan menjadi penyebab paling dominan dalam pengajuan perceraian ASN.
“Trennya itu yang tinggi adanya pihak ketiga (perselingkuhan), kemudian yang berikutnya itu permasalahan perekonomian. Jadi dua sebab itu yang menjadikan pemicu sehingga rumah tangga tidak bisa dipertahankan. Jadi jalan keluar satu-satunya itu mereka mengajukan untuk mendapatkan izin melakukan perceraian,” kata Alfan.
Selain perselingkuhan dan persoalan ekonomi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kisruh pinjaman online hingga masalah utang piutang membuat rumah tangga ASN retak.
Selain faktor perselingkuhan, BKD menemukan sejumlah kasus perceraian yang berkaitan dengan persoalan pinjaman online (pinjol) hingga utang-piutang. Prof. Andi mengungkapkan, dalam beberapa kasus, pasangan ASN terjerat pinjol hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga berujung cerai.
“Ada juga kasus karena suaminya terjerat dengan pinjol sehingga tidak menafkahi istrinya, lalu istrinya mengajukan gugatan. Kebanyakan sih laki-laki yang pinjol. Nah, itu kan biasanya kalau sudah pinjol, kadang-kadang sudah dekat-dekat ke perilaku lain yang bermasalah. Bahayanya itu, uang belanja rumah tangga yang digunakan sehingga istri tidak lagi dinafkahi dengan baik,” katanya.
Alfan menambahkan, persoalan ekonomi yang memicu perceraian tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga utang yang tidak terselesaikan.
“Masalah pinjol itu sudah masuk di masalah ekonomi. Kemudian utang-piutang yang tidak terselesaikan, tingkat kesejahteraan yang tidak bisa dipenuhi, sehingga menjadi pemicu terjadinya pertengkaran,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berbeda dengan kalangan masyarakat umum, mekanisme perceraian ASN melewati mekanisme panjang. ASN yang ingin berpisah dengan suami atau isteri wajib lebih dulu memperoleh izin dari kepala daerah sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Perceraian di ASN lingkup Pemprov Sultra itu kan melalui BKD. Jadi prosesnya dilalui BKD, klarifikasinya juga melalui BKD. Kemudian itu nanti diajukan ke Pak Gubernur untuk mendapatkan persetujuan sebelum mereka mengajukan ke Pengadilan Agama,” ujarnya.
Meningkatnya angka perceraian ASN juga menjadi perhatian BKD Sultra. Prof. Andi mengatakan pihaknya terus mengingatkan ASN agar menjaga keharmonisan rumah tangga dan mengelola keuangan keluarga dengan baik.
Ia menyoroti kebiasaan sebagian ASN yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk memperoleh pinjaman di bank. Menurutnya, kondisi tersebut sering kali berdampak pada berkurangnya pendapatan yang dibawa pulang ke rumah.
“Kadang-kadang kalau ASN baru terima SK, SK-nya digadaikan. Akhirnya jumlah uang yang dibawa pulang ke rumah menjadi terbatas. Pemenuhan ekonomi terganggu dan kondisi ini yang kadang-kadang memicu konflik ekonomi di dalam rumah tangga,” ujarnya.
Ia mengatakan persoalan ekonomi yang tidak tertangani dengan baik kerap berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung perceraian.
“Misalnya suami sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, kebutuhan istri dan anak. Lama-lama akan menyerempet ke hal-hal lain, lalu timbul pertengkaran-pertengkaran,” katanya.
Prof. Andi menegaskan ASN harus menjauhi perilaku yang melanggar norma sosial maupun ketentuan kepegawaian, termasuk perselingkuhan yang menjadi pemicu terbesar perceraian.
“Kita tegas bahwa seorang ASN tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat. Misalnya ada perselingkuhan. Ini bukan hanya suami, kadang-kadang juga ditemukan ASN perempuan yang melakukan perbuatan yang melanggar norma masyarakat. Misalnya berhubungan intens dengan suami orang,” tegasnya.
Ia berharap seluruh ASN menjadikan fenomena meningkatnya angka perceraian sebagai bahan evaluasi untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan menghindari persoalan yang dapat berdampak pada kehidupan keluarga maupun karier sebagai aparatur negara.
“Oleh karena itu kami berharap bahwa hal-hal ini menjadi atensi dari setiap ASN. Karena potensi-potensi seperti ini tentu tidak baik bagi kehidupan dalam rumah tangga,” tutupnya. Adm




