LAJUR.CO, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memperluas penanganan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang dilakukan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Selain menjerat dua tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik kini juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menyita satu unit rumah milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penerapan TPPU dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga dibeli menggunakan uang para korban. Langkah tersebut diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian ratusan calon jemaah umrah yang hingga kini gagal diberangkatkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah menerima lebih dari 13 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah umrah. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” ujar Wisnu saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026).
Kasus kriminal berbalut tawaran ibadah bermula dari dugaan praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh PT TRG yang menghimpun dana masyarakat dengan janji memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci. Namun, ratusan calon jemaah justru gagal berangkat meski telah menyetorkan biaya perjalanan sesuai paket yang ditawarkan.
Pada perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang PT TRG dan AN yang menjabat sebagai manajer perusahaan. Keduanya sebelumnya telah dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kini, penyidik memperluas sangkaan dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan pasal tersebut memungkinkan penyidik melacak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk rekening, properti, maupun bentuk kekayaan lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Penerapan Undang-Undang TPPU memungkinkan pelaku yang terbukti menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, tersangka tetap mempertanggungjawabkan tindak pidana asalnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan TPPU, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari karena rumah tersebut diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.
“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Karena itu penyidik menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tegas Wisnu.
Dalam proses mengusut aliran dana, Ditreskrimum Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sultra, Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan umrah.
“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengalaman melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, pengungkapan perkara TTPU modus bisnis umrah merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah bersama Kementerian Haji dan Umrah dan Kepolisian Republik Indonesia yang membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan perjalanan ibadah.
Menurutnya, penerapan pasal TPPU diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga membuka peluang bagi para korban untuk memperoleh pemulihan kerugian melalui penyitaan aset hasil tindak pidana.
“Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU sebagai upaya agar penegakan hukum yang dilakukan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban. Masyarakat juga kami imbau untuk selalu waspada terhadap tawaran paket umrah dan haji dengan biaya murah maupun penawaran lain yang mencurigakan,” pungkasnya. Adm




