LAJUR.CO, KENDARI – Nasib dua lurah di Kota Kendari yang sempat menjadi sorotan publik usai video pesta minuman keras (miras) dan dugaan memesan wanita di Kantor Kelurahan Poasia viral di media sosial kini berujung pada pencopotan jabatan. Keduanya resmi dibebastugaskan sebagai lurah dan saat ini menjalankan tugas sebagai staf di instansi berbeda.
Mantan Lurah Poasia berinisial ZM kini bertugas sebagai staf di Kecamatan Abeli. Sementara mantan Lurah Talia berinisial RAK ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan pembebastugasan tersebut diikuti dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) hingga pejabat lurah definitif ditetapkan.
“Jadi kami melakukan pembebasan tugas dari jabatan, kemudian menunjuk Plt. Sampai ditunjuk pejabat definitif, karena ini merupakan peralihan sementara,” ujar Alfian kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Kendari menunjuk pejabat pelaksana tugas di dua kelurahan tersebut. Penyerahan surat perintah kepada Plt Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, pada Senin (20/7/2026).
Muhammad Faizal Mondoali ditunjuk sebagai Plt Lurah Talia. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Punggaloba. Sementara Bashar Kalabe dipercaya sebagai Plt Lurah Poasia setelah sebelumnya menjabat Sekretaris Kelurahan Benua Nirae.
Sebelumnya, ZM dan RAK menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan pesta miras bersama sejumlah wanita di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, kedua lurah tersebut diduga menggelar pesta minuman keras dan menghadirkan sejumlah wanita yang disebut dipesan melalui layanan open booking (BO).
Peristiwa itu terjadi, Jumat malam (12/6/2026). Setelah video tersebut viral, Pemerintah Kota Kendari melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan berujung pada keputusan membebastugaskan ZM dan RAK dari jabatan lurah serta menempatkan keduanya sebagai staf sambil menunggu penetapan pejabat definitif.
Laporan: Ika Astuti



