LAJUR.CO, KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, yang menyebut seorang wartawan dengan kata “idiot”.
Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan melalui akun TikTok pribadinya @eRBe#bersuara. KKJ Sultra menilai ucapan yang merendahkan profesi jurnalis itu tidak sepantasnya dilontarkan seorang pejabat publik dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Kasus bermula ketika jurnalis Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait denda administratif yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa, 8 September 2026.
Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek pidana, tetapi juga pemulihan aset terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam (SDA).
Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video di akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, Ridwan menilai pertanyaan wartawan salah sasaran dan menyebut jurnalis yang mengajukan pertanyaan itu sebagai “idiot”.
KKJ Sultra menilai pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih disampaikan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat,” demikian pernyataan KKJ Sultra.
Menurut KKJ Sultra, merendahkan kapasitas intelektual wartawan dengan menyebut “idiot” bukan semata persoalan penghinaan terhadap individu, tetapi juga berpotensi menjadi intimidasi verbal yang dapat mengganggu kebebasan kerja jurnalistik.
KKJ Sultra mengingatkan, kekerasan terhadap jurnalis tidak selalu berbentuk serangan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan hingga tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas juga dapat menjadi bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam menjalankan profesinya, jurnalis memiliki kewajiban mencari dan menguji informasi melalui wawancara, doorstop maupun konferensi pers. Pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi untuk kepentingan publik, bukan tindakan untuk mempermalukan pejabat sebagai individu.
KKJ Sultra menyebut narasumber tetap memiliki hak untuk mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, menyampaikan keberatan atas cara bertanya, bahkan menolak memberikan jawaban. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.
Pernyataan yang merendahkan wartawan juga dinilai berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan maupun diintimidasi.
Jika kondisi semacam itu dibiarkan, KKJ Sultra menilai dampaknya bukan hanya terhadap wartawan, tetapi juga terhadap masyarakat karena dapat menurunkan kualitas informasi publik.
Atas persoalan tersebut, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, mengecam keras pernyataan Kadispar Sultra yang menyebut wartawan “idiot”. KKJ Sultra menilai ucapan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Kedua, meminta Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, KKJ Sultra menyatakan akan mengambil langkah hukum.
Ketiga, KKJ Sultra menegaskan jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Keempat, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, KKJ Sultra meminta pihak yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, maupun menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan dengan melontarkan penghinaan kepada wartawan.
Kelima, KKJ Sultra kembali menegaskan pentingnya jurnalis menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, dan Sekretaris KKJ Sultra, La Ode Onno, menjadi narahubung dalam pernyataan tersebut.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025. Aliansi ini dibentuk sebagai wadah strategis untuk melawan impunitas dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat. Adm



