LAJUR.CO,KENDARI — Setelah sukses menyapu bersih pengecer BBM subsidi dalam sepekan terakhir hingga berhasil mengurai antrean Pertalite di sejumlah SPBU dan penyalahgunaan pertalite, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kini mengalihkan bidikannya ke pengecer LPG 3 kilogram bersubsidi.
Para pengecer dan kios yang selama ini menjual LPG 3 Kg bersubsidi bakal ditertibkan. Pemkot Kendari memberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk menghabiskan stok sebelum penertiban dilakukan.
Langkah tersebut diumumkan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman lewat laman media sosialnya, Minggu (27/9/2026). Kebijakan tegas itu diambil menyusul banyaknya keluhan warga Kendari yang selama ini kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg di pangkalan.
Ironisnya, ketika stok di pangkalan disebut kerap kosong, tabung gas bersubsidi justru melimpah ruah di sejumlah kios dan pengecer.
Hanya saja, harganya sudah melonjak jauh dari ketetapan pemerintah. LPG 3 Kg yang semestinya berada di kisaran Rp20 ribu per tabung, di tingkat pengecer bisa dibanderol Rp25 ribu hingga Rp35 ribu.
Kondisi tersebut membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan gas bersubsidi yang seharusnya diperoleh dengan harga sesuai ketentuan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan pemerintah kini akan memperketat pengawasan terhadap tata niaga LPG 3 Kg bersubsidi. Pemkot tidak ingin LPG subsidi berubah menjadi lahan bisnis pengecer dengan harga jual yang membebani masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung. Ketentuan untuk jarak angkut selanjutnya mengikuti aturan yang tercantum dalam pergub tersebut.
Rekan duet Siska Karina Imran itu menegaskan pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG 3 Kg kepada pengecer atau kios untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pangkalan tidak boleh menjual Gas 3 Kg kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” tegas Sudirman.
Pemkot Kendari meminta masyarakat ikut mengawasi jalur distribusi LPG bersubsidi. Warga diharapkan berpartisipasi, melapor jika menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET maupun menyalurkannya kepada pedagang eceran atau kios untuk diperjualbelikan kembali.
Bagi pengecer dan kios yang masih memiliki stok LPG 3 Kg, pemerintah memberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk menghabiskan persediaan. Setelah tenggat tersebut berakhir, penertiban akan dilakukan.
Bukan hanya pengecer yang terancam ditertibkan. Pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan siap-siap dikenai sanksi. Pemkot Kendari tak segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pangkalan apabila terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET atau menjualnya kepada pedagang eceran maupun kios untuk dijual kembali.
Strategi tersebut sekaligus menjadi langkah lanjutan Pemkot Kendari dalam membenahi distribusi barang bersubsidi. Setelah pengecer BBM menjadi sasaran penertiban, kini giliran rantai distribusi LPG 3 Kg yang diperketat.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjawab keluhan warga yang selama ini menghadapi kondisi janggal: LPG subsidi sulit ditemukan di pangkalan, tetapi tersedia di kios dengan harga yang jauh lebih mahal. Adm



