LAJUR.CO, MOROWALI – Konflik lahan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memanas setelah puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu menduduki area operasional PT Vale Indonesia Tbk. Di tengah polemik tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi menegaskan pembukaan kawasan hutan tanpa izin dapat berujung pada proses pidana.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan masyarakat wajib mematuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, termasuk mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan apabila aktivitas yang dilakukan mensyaratkan izin tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ali merespons konflik lahan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, yang memanas setelah aksi pendudukan area operasional perusahaan pada Senin (26/10/2026).
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ali, pemegang izin PPKH memiliki kewajiban menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya dari berbagai bentuk gangguan. Ia mendukung penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan maupun tindakan anarkis yang terjadi dalam konflik tersebut.
Kasus dugaan pengrusakan fasilitas pengamanan hutan kini telah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, aktivitas operasional PT Vale Indonesia Tbk di Desa Bahomotefe dilaporkan terganggu setelah sekitar 70 orang menduduki area perusahaan. Massa disebut menerobos barikade petugas keamanan, menduduki kantor utama, hingga mendirikan tenda di dalam kawasan operasional.
Pemblokiran akses logistik utama turut menghambat kegiatan perusahaan. Manajemen PT Vale Indonesia Tbk dilaporkan telah berupaya membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian melalui mediasi. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil dan situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong di area kontraktor lokal.
Insiden itu bukan kali pertama terjadi. Pada 13 Oktober 2026, kelompok massa dilaporkan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.
Merespons dugaan pengrusakan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026).
Di sisi lain, lahan perkebunan dan pertanian yang dikuasai masyarakat setempat disebut berada di kawasan hutan yang masuk dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk.
Penguasaan lahan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam kasus ini, berawal dari aktivitas pembukaan kawasan yang diduga dilakukan tanpa izin, termasuk dengan cara membakar lahan.
Persoalan itu menjadi perhatian karena berbagai pemangku kepentingan tengah melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi meningkatkan risiko kebakaran dan mengancam kelestarian lingkungan.
Gakkum Kehutanan Sulawesi menegaskan dugaan pelanggaran kehutanan harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Proses hukum terhadap dugaan perambahan maupun pengrusakan perlu didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan aparat berwenang. Adm





