?>
BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Senggol Nama Dandim & Bupati Muna, Dewan Buka Jejak Digital Usul Pembangunan Batalyon di Warangga

×

Senggol Nama Dandim & Bupati Muna, Dewan Buka Jejak Digital Usul Pembangunan Batalyon di Warangga

Sebarkan artikel ini
Warga yang berkebun di Warangga menyatakan menolak pembangunan Batalyon di kawasan mereka.

LAJUR.CO, RAHA — Polemik rencana pembangunan batalyon TNI di kawasan Warangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Dalam rapat gabungan komisi DPRD Muna, Kamis (2/10), terungkap adanya jejak digital yang menunjukkan bahwa rencana menjadikan Warangga sebagai lokasi pembangunan batalyon telah dibahas antara Pemerintah Kabupaten Muna dan Kodim 1416 Muna sejak 2025.

Jejak tersebut diungkap Ketua Komisi II DPRD Muna, Cahwan, saat dewan menerima aspirasi ratusan warga yang tergabung dalam Kerukunan Masyarakat Tani Watu Pute Warangga. Warga datang menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan batalyon di kawasan yang selama ini menjadi permukiman sekaligus lahan perkebunan mereka.

Cahwan menyebut pembahasan mengenai rencana pembangunan batalyon itu sebelumnya telah dilakukan dalam pertemuan antara Bupati Muna Bachrun dan Dandim 1416 Muna pada 2025. Pertemuan tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan rencana penggunaan SMK 3 Raha sebagai basecamp sementara bagi personel TNI yang nantinya bertugas di batalyon.

“Kalau pihak Pemda Muna melalui Asisten I dan Kabag Hukum mengatakan tidak tahu-menahu kenapa tiba-tiba ada SK Menteri Kehutanan Nomor 447 Tahun 2026 terkait pembangunan batalyon TNI di Warangga, itu bisa terjadi. Tapi ada jejak digital yang tidak bisa hilang,” kata Cahwan dalam rapat tersebut.

Ia kemudian meminta peserta rapat menelusuri pemberitaan media online pada Oktober 2025 yang, menurutnya, memuat informasi mengenai pertemuan antara Bupati Muna dan Dandim 1416 Muna.

Baca Juga :  Warga BTN Kota Praja dan Mahasiswa UM Kendari Geruduk Balai Kota, Tuntut Izin Perumahan Dicabut

“Silakan semua baca berita di salah satu media online pada bulan Oktober 2025. Ternyata sudah diadakan pertemuan antara Bupati Bachrun dan Dandim 1416 Muna waktu itu yang membahas SMK 3 Raha akan dijadikan basecamp sementara TNI yang akan bertugas di batalyon. Termasuk kawasan Warangga dibahas untuk dijadikan lokasi pembangunan batalyon TNI,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sontak membuat suasana rapat berubah. Sebab, sebelumnya muncul keterangan dari jajaran Pemkab Muna yang menyatakan tidak mengetahui secara pasti bagaimana kawasan Warangga kemudian masuk dalam rencana pembangunan batalyon sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 447 Tahun 2026.

Menurut Cahwan, jika sejak awal rencana pembangunan batalyon di Warangga memang sudah diketahui, pemerintah daerah semestinya dapat mengusulkan lokasi alternatif yang tidak bersinggungan langsung dengan permukiman dan lahan warga.

“Harusnya saat itu Bupati Muna Bachrun tidak mengamini lokasi pembangunan batalyon di kawasan Warangga, tapi menunjukkan tempat lain yang jauh dari kota dan permukiman warga. Semua hal bisa dibaca dalam berita salah satu media online bulan Oktober 2025,” katanya.

Politikus Partai Demokrat itu bahkan menyebut nama media yang dimaksud di hadapan peserta rapat. Ia menilai rekam pemberitaan tersebut penting untuk membuka terang proses awal hingga munculnya Warangga sebagai lokasi pembangunan batalyon.

Baca Juga :  Tolak Pembangunan Batalyon, Ratusan Warga yang Berkebun di Warangga Demo ke DPRD Muna

Polemik kemudian melebar ketika Bidang Tata Ruang PUPR Muna dan BPN Raha diminta memperlihatkan peta kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan batalyon.

Dari peta tersebut, anggota DPRD Muna Rasmin menyebut terdapat persoalan lain yang tidak kalah serius. Ia mengatakan sebagian area yang masuk dalam rencana lokasi pembangunan batalyon ternyata bersinggungan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Bahkan, menurut Rasmin, terdapat tanah masyarakat yang telah memiliki sertifikat melalui program TORA pada 2019 dan berada di dalam kawasan yang direncanakan untuk pembangunan batalyon.

“Waduh, ini masalah besar. Setelah kita lihat peta, ternyata lokasinya kena program TORA. Banyak tanah masyarakat yang ada sertifikat melalui program TORA tahun 2019 masuk pada lokasi pembangunan batalyon itu. Ini parah, memang harus segera kita bersurat ke pemerintah pusat, Kemenhut atau Menteri Pertahanan, agar SK Kemenhut RI Nomor 477 harus ditinjau kembali,” ujar Rasmin.

Persoalan tumpang tindih kawasan tersebut membuat DPRD Muna mendorong agar pemerintah pusat kembali memeriksa penetapan lokasi pembangunan batalyon. Dewan menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya di tingkat daerah karena menyangkut status lahan dan hak masyarakat.

Baca Juga :  Sportaza GB Your Ultimate Playground

Anggota DPRD Muna dari Partai NasDem, Irwan, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, DPRD siap memberikan dukungan administratif agar pemerintah pusat meninjau kembali keputusan yang berkaitan dengan lokasi pembangunan batalyon.

“Persoalan ini harus kita bawa segera ke pemerintah pusat. Kalau masalah tanda tangan DPRD Muna pasti ditanda tangan untuk meminta pemerintah pusat meninjau kembali SK Kemenhut Nomor 477 itu. Tapi apakah Bupati Muna juga sependapat dengan dewan? Jadi harus segera DPRD Muna ke Jakarta agar polemik ini ada solusinya,” kata Irwan.

Rapat gabungan komisi tersebut dipimpin Ketua DPRD Muna Muh Rahim bersama dua Wakil Ketua DPRD Muna, Muh Natsir Ido dan La Ode Gerson Kadaka, serta dihadiri 13 anggota DPRD Muna lainnya.

Ketua DPRD Muna Muh Rahim merespons positif usulan sejumlah anggota dewan agar persoalan pembangunan batalyon di Warangga dibawa ke pemerintah pusat. Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk mencari jalan keluar atas penolakan warga sekaligus mencegah persoalan lahan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah.

Hingga rapat berlangsung pada Kamis (2/10) sekitar pukul 16.00 WITA, pembahasan mengenai aspirasi warga dan rencana pembangunan batalyon di kawasan Warangga masih berlanjut. Tri

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>