LAJUR.CO, KENDARI – Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nasruddin, meminta agar pusat memasukkan draft larangan menambang di pulau-pulau kecil masuk dalam draft RUU Kepulauan yang tengah disusun. Usulan tersebut disampaikan langsung saat tatap muka rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepulauan DPR RI di Kendari, Jumat (11/9/2026).
Pansus DPR RI sendiri memilih Sultra menjadi salah satu daerah di Indonesia memberi masukan dalam penyusunan draft regulasi tersebut. Hal ini dinilai penting karena Sultra memiliki karakter sebagai daerah kepulauan sekaligus daerah tambang, sehingga aspirasi masyarakat pesisir dan persoalan perlindungan pulau-pulau kecil menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pembahasan.
Rapat Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI tersebut dipimpin Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends. Hadir pula Wakil Ketua Pansus sekaligus anggota DPR RI dapil Sultra Jaelani, Wakil Gubernur Sultra Ir Hugua, Anggota DPD RI Dapil Sultra Amirul Tamim, Pj Sekda Sultra Muh Fadlansyah, serta sejumlah anggota DPR RI. Rapat pansus melibatkan lintas stakholder muali dari dinas terkait, akademisi UHO, organisasi sipil hingga kalangan aktivis dari berbagai lembaga.
Selama rapat berlangsung, Narsudin menyayangkan pembicaraan tentang larangan aktivitas tambang di pulau kecil tidak begitu lantang disuarakan. Padahal banyak petaka terjadi wilayah kepulauan akibat tambang. DPR RI, kata dia, mesti belajar dari petaka yang terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil di Sultra. Masyarakat tak bisa berbuat banyak ketika tambang menggerus hajat hidup masyarakat berdiam di pulau kecil seperti Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Kolaka dan Konawe Utara.
RUU Kepulauan, menurut KAHMI Sultra, jangan sampai justru menjadi payung baru bagi ketidakadilan sosial dan ekologis. Kondisi Sultra sebagai daerah tambang membuat masyarakat pesisir menjadi kelompok yang turut merasakan dampak dari aktivitas pertambangan.
Karena itu, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat pesisir atas wilayah kelola mereka dinilai harus diatur secara eksplisit dalam RUU tersebut, bukan sekadar disebut secara tersirat.
“Harapannya jangan sampai menjadi payung baru ketidakadilan sosial-ekologis. Ya karena kita tahu ketidakadilan sosial itu sebetulnya dengan Sultra sebagai daerah tambang itu menjadi pelengkap penderita, itu adalah masyarakat pesisir,” kata Nasruddin.
Masukan lainnya, masyarakat pesisir perlu memiliki hak untuk menolak kebijakan yang berpotensi mengganggu atau merugikan kepentingan ekonomi masyarakat adat maupun masyarakat pesisir.
“Dalam undang-undang itu saya kira harus secara eksplisit. Jadi jangan hanya sekadar tersirat, tapi harus eksplisit untuk mengatur pengakuan hak-hak atas masyarakat pesisir tentang wilayah kelola mereka,” ujarnya.
Nasruddin menilai perlindungan tersebut perlu menjadi perhatian serius Pansus. Sebab, pengakuan terhadap masyarakat pesisir tidak cukup hanya dicantumkan secara formal dalam rancangan regulasi.
“KAHMI menyatakan dengan tegas bahwa itu tidak bisa ditawar-tawar karena Sulawesi Tenggara memang selain daerah kepulauan, sekaligus daerah tambang,” tegasnya.
Persoalan aktivitas pertambangan di kawasan pesisir Sultra juga dinilai cukup luas. Diantaranya terjadi di Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara.
“Ada beberapa. Saya kira hampir semua wilayah Sultra itu, di wilayah pesisirnya itu menjadi ancaman akibat aktivitas pertambangan,” katanya.
Aktivitas pertambangan di berbagai wilayah tersebut dinilai telah bersinggungan dengan kepentingan masyarakat pesisir. Karena itu, RUU Kepulauan diharapkan tidak hanya berbicara soal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap kondisi ekologis serta ruang hidup masyarakat.
“Jadi hampir semua daerah pertambangan di Sulawesi Tenggara ini semuanya itu mengkebiri kepentingan masyarakat pesisir. Nah, karena itulah undang-undang kepulauan ini harapannya itu bisa menjadi penyelamat bagi kondisi ekologis masyarakat di wilayah pesisir,” ungkap Nasruddin.
Bagi KAHMI, RUU tentang Daerah Kepulauan pada dasarnya merupakan angin segar bagi masyarakat kepulauan dan pesisir di Sultra. Namun, regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan yang muncul dari karakter Sultra sebagai daerah kepulauan sekaligus daerah tambang.
“RUU tentang Kepulauan ini sebetulnya di satu sisi ini angin segar bagi masyarakat kepulauan atau masyarakat pesisir di Sulawesi Tenggara karena Sulawesi Tenggara ini kan terkenal sebagai daerah kepulauan. Tapi di sisi yang lain, semua orang tahu bahwa Sulawesi Tenggara itu adalah daerah tambang juga,” jelas Nasruddin.
Aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat pesisir membuat RUU Kepulauan diharapkan hadir sebagai instrumen perlindungan, bukan malah membuka ruang ketidakadilan baru.
“Kita tahu bahwa aktivitas pertambangan itu begitu merugikan sekali bagi masyarakat pesisir. Maka dengan hadirnya bakal hadirnya undang-undang kepulauan ini harusnya ini adalah menjadi angin segar untuk perlindungan bagi kepentingan masyarakat pesisir, bukannya justru makin membuat ketidakadilan baru bagi mereka,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan rancangan regulasi itu memang diarahkan menjadi instrumen afirmasi kebijakan untuk mempercepat pembangunan dan menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat di daerah-daerah kepulauan.
Menurut Mercy, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas pembangunan dan pelayanan publik, baik melalui penyediaan infrastruktur dasar maupun infrastruktur berbasis kelautan dan kepulauan.
Pembangunan tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah kepulauan. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh berlangsung tanpa kendali dan pengawasan.
“Pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang ketat juga, ini justru bisa menghancurkan daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy.
Karena itu, masukan dari berbagai daerah menjadi perhatian serius Pansus dalam penyusunan RUU tersebut. Tidak hanya Sulawesi Tenggara, daerah-daerah lain yang telah dikunjungi juga menyampaikan perhatian terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan kawasan kepulauan.
Masukan dari berbagai daerah tersebut menjadi bahan bagi Pansus untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mengejar percepatan pembangunan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan ekologis.
Kembali ke KAHMI Sultra, Nasruddin menekankan agar RUU Kepulauan benar-benar diarahkan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat pesisir.
“Harapannya jangan sampai undang-undang kepulauan ini menjadi suatu payung baru ketidakadilan bagi masyarakat pesisir. Harusnya ini menjadi keadilan bagi masyarakat pesisir,” pungkas Nasruddin.
Dengan demikian, penyusunan RUU Daerah Kepulauan menjadi momentum penting untuk memperjelas perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, termasuk memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir. Adm



