LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, setelah diamankan tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Fachrizal kini menjalani pemeriksaan oleh tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya.
Dikutip dari Tirto.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan Fachrizal masih menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Anang, pengamanan terhadap Fachrizal dilakukan setelah muncul laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Memang terhadap yang bersangkutan [Fachrizal] diamankan oleh tim SIRI Intel Kejagung dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetap sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” ujar Anang kepada wartawan.
Anang menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran kode etik, penanganan Fachrizal selanjutnya akan diserahkan kepada bidang pengawasan Kejagung. Namun, keputusan tersebut masih menunggu hasil pendalaman yang sedang berlangsung.
Kejagung juga menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan. Anang mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan banyak informasi karena pemeriksaan terhadap Kajari Konawe itu belum tuntas.
“Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi yang memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” paparnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, Fachrizal lebih dahulu diamankan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Sultra pada Kamis (8/10/2026). Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, serta pelanggaran disiplin pegawai dan kode etik jaksa.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan pengamanan terhadap seorang kepala kejaksaan negeri di wilayah Sultra tersebut. Ia menyebut penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2026).
Sugeng menambahkan, proses pendalaman terhadap dugaan perbuatan Fachrizal telah diserahkan ke tingkat pusat agar pemeriksaan dapat dilanjutkan oleh Kejagung.
“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Fachrizal, sehingga proses pemeriksaan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Adm
