BERITA TERKINIHEADLINE

Nyaris Setengah KK di Sultra Masuk Ketegori Fakir Miskin Wajib Dapat Bansos, Ini Cara Cek Desil – Padankan Data!

×

Nyaris Setengah KK di Sultra Masuk Ketegori Fakir Miskin Wajib Dapat Bansos, Ini Cara Cek Desil – Padankan Data!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Meski ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra) tumbuh pesat dengan ramainya investasi tambang, hal ini tak selaras dengan kondisi kesejahteraan masyarakat di Bumi Anoa. Update Dasbor Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis Kementerian Sosial RI 2026 menunjukkan, jumlah keluarga di Sultra yang masuk dalam kelompok fakir miskin dan rentan hingga mesti mendapat asupan bantuan sosial dari pemerintah masih terbilang tinggi.

Hampir setengah dari seluruh KK yang ada di Provinsi Sultra berada pada rentang desil 1 sampai dengan desil 5. Desil 1 sampai 5 merupakan kelompok pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang datanya dikelola dan dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dinas Sosial Sultra mencatat sebanyak 455.963 keluarga berada pada desil 1 sampai 5. Jumlah itu setara sekitar 49 persen dari total 916.422 KK yang tercatat di Sultra.

“Data DTKS itu kan terbagi menjadi desil 1 sampai desil 10, di mana untuk data penerima bantuan itu terbagi menjadi desil 1 sampai desil 5. Datanya realtime selalu diperbarui,” jelas Kepala Dinas Sosial Sultra Parinringi, didampingi Staf Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Sultra Ariq Naufaldy, Senin (31/8/2026).

Rinciannya, desil 1 mencakup 112.917 keluarga atau sekitar 12 persen, desil 2 sebanyak 96.067 keluarga atau 10 persen, desil 3 sebanyak 78.736 keluarga atau 9 persen, desil 4 sebanyak 72.809 KK atau 8 persen, dan desil 5 sebanyak 95.434 keluarga atau 10 persen.

“Untuk Sultra sendiri itu total desil 1 berdasarkan keluarga itu ada sekitar 12 persen, di mana angka pastinya itu ada sekitar 112.917 Kartu Keluarga,” katanya.

Baca Juga :  Delapan Tahun Program PAAP Rare: Sultra Pionir Pendanaan Konservasi Laut Berkelanjutan 'Impact Bond' Global

“Sedangkan untuk desil 2, ada di 96.067 keluarga atau sekitar 10 persen. Desil 3 itu ada sekitar 78.736 atau sekitar 9 persen. Desil 4 terdapat 72.809 KK atau sekitar 8 persen. Dan desil 5 itu di angka 95.434 atau sekitar 10 persen,” lanjutnya.

Jika dijumlahkan, keluarga yang masuk desil 1 hingga 5 mencapai 455.963 KK atau sekitar 49 persen. Artinya, hampir satu dari setiap dua keluarga dalam data tersebut berada dalam kelompok desil yang menjadi sasaran penerima bansos.

Sementara keluarga yang berada pada desil 6 sampai 10 tercatat sebanyak sekitar 386.034 keluarga atau 42 persen dari total keseluruhan data.

“Sedangkan untuk desil 6 sampai 10 yang ada di Sultra itu sekitar 386.034 keluarga atau sekitar 42 persen dari total seluruh Kartu Keluarga yang ada di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Selain keluarga yang sudah masuk pemeringkatan, masih terdapat 74.425 KK atau sekitar 8 persen yang belum masuk pemeringkatan.

“Ada juga yang belum pemeringkatan. Belum pemeringkatan ini maksudnya belum diolah oleh BPS, baik dia sudah disurvei langsung oleh tim lapangan atau belum, tapi belum masuk di dalam DTKS. Mungkin masih dalam pengolahan atau memang belum terdata sama sekali. Itu sekitar 74.425 Kartu Keluarga atau sekitar 8 persen,” jelasnya.

Dinas Sosial Sultra menyebut, 84.327 keluarga atau sekitar 9 persen berstatus nonaktif. Status tersebut dapat disebabkan berbagai kondisi, seperti adanya anggota keluarga yang meninggal dunia atau terdapat persoalan pada data yang membutuhkan perbaikan.

Baca Juga :  Perjuangan Ojol Asal Kolaka Jaga Anak Lewat CCTV Viral, Kisahnya Bikin Warganet Terharu

Pemeringkatan desil sendiri digunakan memotret posisi kesejahteraan keluarga. Semakin rendah kelompok desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga tersebut. Data inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.

Warga bisa mengecek langsung status desil lewat aplikasi Cek Bansos. Caranya, buka aplikasi Cek Bansos, pilih menu untuk mengecek penerima bantuan, lalu masukkan data sesuai KTP seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama sesuai identitas. Setelah data dimasukkan, lakukan pencarian untuk melihat informasi status kesejahteraan atau desil yang tercatat.

Sebagai informasi, status desil dapat diubah jika kondisi rill di lapangan berbeda. Perubahan kondisi ekonomi keluarga memungkinkan pemutakhiran dan perubahan peringkat desil.

Dinas Sosial meminta masyarakat di 17 kabupaten/kota yang merasa status desilnya keliru atau tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi terkini segera mengajukan pamadanan data.

“Apabila ada yang terkendala terkait masalah desil atau mungkin ingin memohonkan untuk perubahan desil, itu diharapkan dapat berkoordinasi dan berkonsultasi langsung di operator desa atau operator kelurahan, atau pendamping desa dan kelurahan yang nantinya apa yang dimohonkan itu akan ditindaklanjuti,” kata Parinringi.

Masyarakat dapat mendatangi Dinas Sosial terdekat untuk memperoleh info atau fasilitasi proses pemutakhiran data. Namun, lagi-lagi, mekanisme perubahan data desil tetap harus dilakukan di kantor kelurahan atau desa bersangkutan.

Ia menjelaskan, pengajuan perubahan desil tidak serta-merta langsung mengubah status seseorang. Data yang diajukan harus melalui proses pemadanan dan pengecekan kembali untuk memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga. Biasanya butuh waktu satu hingga tiga bulan untuk perubahan data terbaru.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Mulai 1 September

“Misalnya, memang setelah di-crosscheck, yang tadinya dia desil 4, memang sekarang dia sudah tidak punya apa-apa, itu bisa dipadankan masuk ke desil 1 dan desil 2,” jelasnya.

Begitu pula sebaliknya. Warga yang sebelumnya tercatat pada desil 1 atau 2 tetapi kondisi ekonominya kini telah membaik dapat menyampaikan perubahan tersebut kepada pemerintah.

“Kalau ada masyarakat yang tadinya desil 1, desil 2, tapi dalam perjalanannya dia sudah masuk dalam sejahtera, ya, atau mungkin sudah berpenghasilan yang cukup, itu masyarakat juga bisa menyampaikan ke operator desa dan kelurahan, termasuk pendamping, bahwasanya dia tidak berhak lagi untuk mendapatkan bantuan dan bisa diberikan kepada masyarakat yang lebih berhak untuk mendapatkan bantuan,” tutur mantan Pj Bupati Kolaka Utara itu.

Untuk mengetahui maupun mengajukan pemutakhiran status desil, masyarakat cukup menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Persyaratan tambahan, jika diperlukan, akan disampaikan oleh operator desa atau kelurahan maupun pendamping sosial.

Alur pengajuannya dimulai dengan masyarakat berkonsultasi kepada operator desa atau kelurahan, pendamping sosial, atau Puskesos. Data yang diajukan kemudian akan ditindaklanjuti melalui proses pemadanan dan pengecekan sebelum status desil diperbarui.

Parinringi memastikan pemerintah akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui ataupun memperbaiki status desil keluarganya.

“Sejauh ini, ketika ada masyarakat yang ingin memperbaiki atau mengetahui status desilnya, itu pasti akan diberikan pelayanan yang terbaik oleh pemerintah, baik tingkat desa, kecamatan, maupun sampai kabupaten,” pungkasnya. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *