BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pakai Rompi Merah Muda, Asrun Lio Eks Sekda & Bendahara Setda Sultra Digiring ke Sel Tahanan

×

Pakai Rompi Merah Muda, Asrun Lio Eks Sekda & Bendahara Setda Sultra Digiring ke Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Eks Sekda Sultra Asrun Lio digiring ke mobil tahanan setelah resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi makan minum Setda Sultra, Kamis (15/10/2026).

LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (15/10/2026). Ia terseret dugaan korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Mengenakan rompi merah emda, sekitar pukul 18.00 wita, Asrun Lio digiring menuju mobil tahanan Kejati Sultra menuju rumah tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Begitu keluar dari pintu Kejati Sultra, Asrun Lio langsung diarahkan ke mobil tahanan ebrwarna hijau yang sudah terparkir di depan kantor lembaga Adhyaksa.

Tak sendiri, seorang tersangka lain mengenakan hijab berinisial JI belakangan ikut digiring dimobil yang sama. wanita berinisial JI diketahui adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra saat Asrun Lio menjabat Sekda Sultra.

Penahanan kedua abdi negara itu menjadi perkembangan terbaru penyidikan perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah dugaan korupsi realisasi anggaran jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta kegiatan Biro Umum Setda Sultra.

Baca Juga :  SPHP Ganti Nama Jadi Beras Kita Mulai 20 Oktober 2026

Menurut Enjang, penyelewengan tersebut mencakup pencairan anggaran yang tidak semestinya hingga kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan selama dua tahun anggaran tersebut.

“Terdapat adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Enjang tak lama usai eksekusi terhadap mantan Sekda Sultra, Kamis (15/10/2026).

Selain dugaan pengembalian uang dari penyedia, penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan sama sekali alias bersifat fiktif, sementara pertanggungjawaban kegiatan lainnya dinilai tidak sebagaimana mestinya.

Dugaan penyimpangan itulah yang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik Kejati Sultra.

Enjang menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara ditaksir sebesar Rp4,23 miliar. Meski demikian, angka tersebut belum final karena proses penghitungan masih dirampungkan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

“Kerugian keuangan negara sementara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sejumlah Rp4.231.248.950, dan finalisasi terhadap hasil kerugian keuangan negara ini masih dirampungkan oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Baca Juga :  KTP Digital Sudah Ada, Mengapa Warga Kendari Masih Diminta Fotokopi KTP?

Hingga saat ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, yakni Asrun Lio dan JI, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra periode 2020–2024.

Asrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/P.3/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Ia menjabat Sekda Sultra pada periode 2022–2026 dan dalam perkara ini disebut sebagai pengguna anggaran di lingkungan Setda Sultra.

Sementara itu, JI ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 04/P.3/Fd.2/10/2026 pada tanggal yang sama.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejati Sultra pada 15 Oktober 2026.

Kejati Sultra menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas III Kendari, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 9, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  KKJ Sultra Kecam Keras Kadispar Ridwan Badallah yang Sebut Wartawan Idiot

Penetapan Asrun Lio sebagai tersangka turut menjadi sorotan karena ia telah mengundurkan diri dari jabatan Sekda Sultra pada April 2026. Beberapa bulan setelah meninggalkan posisi tersebut, ia kini menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan provinsi saat masih menjabat.

Perkara sempat menyeret perhatian publik setelah mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Ia ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus belanja makanan dan minuman jamuan tamu.

Kejati Sultra menegaskan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka.

Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari anggaran tersebut agar mengembalikan uang yang diterima. Langkah itu, menurut Kejati Sultra, menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!