LAJUR.CO, KENDARI – Sudah memiliki KTP Digital di ponsel, tetapi ketika mengurus administrasi warga masih diminta membawa KTP fisik bahkan menyerahkan fotokopinya. Kondisi tersebut masih menjadi bagian dari keseharian pelayanan administrasi di Kota Kendari, termasuk sebagian besar wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Indonesia.
Padahal, pemerintah telah mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Rulyana, menjelaskan keberadaan IKD memang diarahkan untuk mengubah pola pelayanan yang selama ini bergantung pada dokumen fisik.
Menurutnya, masyarakat maupun lembaga yang menggunakan data kependudukan masih perlu mendapatkan pemahaman mengenai cara kerja dan manfaat identitas digital tersebut.
“Jadi masih kita harus perlu mengedukasi masyarakat, mensosialisasikan supaya mereka bisa paham,” kata Rulyana kepada awak Lajur.co, Senin (14/9/2026).
Rulyana mengatakan, IKD tidak sekadar menampilkan identitas dalam bentuk digital. Sistem tersebut memiliki mekanisme verifikasi yang dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian data dengan pemilik identitas.
“Kalau mereka paham bahwa untuk verifikasi data, memastikan kevalidan data itu di IKD, sangat-sangat akurat datanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan melalui pemindaian barcode dan verifikasi wajah.
“Dia foto dirinya, dia verifikasi wajahnya, habis itu scan barcode,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, identitas digital dapat diverifikasi secara langsung melalui sistem, bukan sekadar mengandalkan salinan kartu identitas.
Lantas, mengapa dalam praktiknya warga yang sudah memiliki KTP Digital masih diminta menyerahkan fotokopi KTP?
Rulyana menjelaskan, persoalannya tidak hanya berada pada masyarakat. Lembaga yang menggunakan data kependudukan juga perlu menyesuaikan sistem pelayanan dan memahami mekanisme verifikasi melalui IKD.
Kondisi tersebut masih terlihat dalam sejumlah layanan di Kota Kendari.
Di Pegadaian, misalnya, nasabah yang telah memiliki KTP Digital masih diminta menunjukkan KTP fisik maupun menyerahkan fotokopinya ketika mengurus administrasi.
Berdasarkan keterangan petugas Pegadaian kepada awak Lajur.co, KTP fisik masih diperlukan sebagai lampiran dokumen sekaligus untuk pengisian data nasabah secara manual.
Petugas tersebut menyebut ketentuan penggunaan KTP fisik merupakan kebijakan dari Pegadaian pusat. Meski mengetahui keberadaan IKD, penerapannya belum sepenuhnya menggantikan dokumen KTP fisik dalam proses administrasi nasabah.
Hal serupa masih ditemui dalam layanan perbankan. Di Bank Sultra, nasabah masih diminta menyerahkan fotokopi KTP dalam sejumlah transaksi administrasi, termasuk saat melakukan penarikan maupun penyetoran.
Kondisi itu menunjukkan bahwa penerapan KTP Digital di lapangan belum berlangsung seragam. Di satu sisi, pemerintah telah menyiapkan sistem identitas digital. Di sisi lain, sejumlah lembaga masih menggunakan dokumen fisik sebagai bagian dari prosedur pelayanan mereka.
Padahal, e-KTP dan KTP Digital memiliki bentuk serta cara penggunaan yang berbeda.
e-KTP merupakan kartu identitas fisik yang dicetak menggunakan blangko khusus. Dokumen ini dapat digunakan tanpa memerlukan koneksi internet.
Sementara KTP Digital berupa tampilan data kependudukan, foto, dan QR Code yang tersimpan dalam aplikasi resmi IKD di telepon pintar pengguna.
Untuk mengakses KTP Digital, pengguna membutuhkan gawai dan koneksi internet. Data kemudian dapat ditampilkan melalui aplikasi dan diverifikasi menggunakan QR Code serta mekanisme keamanan yang tersedia.
Perbedaan tersebut membuat KTP Digital pada dasarnya diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, termasuk kebutuhan fotokopi dalam pelayanan administrasi.
Namun, penerapannya tetap bergantung pada kesiapan sistem di lembaga pengguna data.
Rulyana menyebut penggunaan IKD merupakan bagian dari arah transformasi pelayanan publik yang kini semakin mengandalkan sistem digital.
“Sekarang karena transformasi digital, ini memang sudah era digital. Jadi pelayanan sekarang diarahkan supaya kita sudah harus go digital,” tuturnya.
Ia mengatakan, apabila lembaga pengguna data telah menerapkan verifikasi melalui IKD, penggunaan dokumen fisik secara bertahap dapat dikurangi.
“Seolah nanti KTP elektronik sudah tidak perlu lagi kita gunakan. Karena memang sekarang sudah by data,” jelasnya.
Rulyana juga menilai mekanisme verifikasi digital dapat memberikan kepastian lebih dalam memastikan identitas seseorang.
Ia kemudian membandingkannya dengan penggunaan KTP elektronik secara fisik yang, menurutnya, tetap memiliki celah penyalahgunaan apabila proses pemeriksaan tidak dilakukan dengan sistem verifikasi yang memadai.
“Karena kalau, misalnya warga dia punya otak manipulasi datanya, dia pergi bikin KTP di luar capil. Misalkan di situ datanya dia yang tertera, tapi isi di dalamnya bukan dia, itu bisa,” ungkap Rulyana.
Dengan demikian, keberadaan KTP Digital belum serta-merta membuat KTP fisik dan fotokopinya hilang dari seluruh pelayanan administrasi di Kendari.
Peralihan menuju sistem digital masih membutuhkan penyesuaian pada lembaga pengguna data sekaligus pemahaman masyarakat mengenai penggunaan IKD.
Di tengah proses tersebut, warga yang telah memiliki KTP Digital masih mungkin diminta membawa KTP fisik atau fotokopinya ketika berhadapan dengan layanan yang sistem administrasinya belum sepenuhnya terintegrasi dengan identitas digital. Sis



