SULTRABERITA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pria diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Keterangan Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, SE, SIK menyebutkan tersangka bernama Muhammad Ramli Saleng diciduk polisi berdasar informasi diperoleh dari masyarakat pada 21 Februari 202 sekitar pukul 19.00 WITA
“Berdasarkan informasi tersebut, maka saya bersama anggota bergegas menuju tempat yang dimaksud, yakni salah satu rumah dijalan Lasolo Kota Kendari” jelas Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, Selasa (2/3/2021)
Setelah dilakukan penggeledahan oleh oleh tim Narkoba Polres Kendari, ditemukanlah tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“Jadi satu paket ini ditemukan di atas tempat tidur atau kasur dan dua paketnya lagi di temukan di dalam tas warna merah” ujar AKP. Andi Agusfian Pranata
Selain mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat tiga puluh dua koma delapan puluh gram, polisi juga mengamankan satu handphone merek Samsung warna hitam milik tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. Adm