BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Buntut KLB, Endang Bakal Perkarakan Pengguna Logo Partai Demokrat Secara Ilegal

×

Buntut KLB, Endang Bakal Perkarakan Pengguna Logo Partai Demokrat Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Endang SA . Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Endang SA mengeluarkan ultimatum keras menyusul kisruh partai berlambang bintang mercy pasca Kongres Luar Bisa (KLB) 5 Maret 2021. Secara tegas, ia menyatakan akan memperkarakan siapa saja yang memakai atribut dan simbol Partai Demokrat secara ilegal.

Langkah ini dilakukan Endang sebagai bentuk loyalitas terhadap kepemimpinan sah AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

“Bersama ini kami mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak- pihak yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia,” ucap Endang sebagaimana isi Maklumat Partai Demokrat Sultra bernomor 001/MKL/DPD/PD-Sultra/III/2021 yang ditandatanganinya pada Selasa (16/3/2021).

Ia menguraikan lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDMO00201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Inilah mengapa penggunaan logo maupun atribut Partai Demokrat secara ilegal berujung pidana.

Baca Juga :  Eks Wakil Wali Kota Ikut Hadir saat Paripurna HUT Kota Kendari ke-191

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu juga mengumumkan kepada masyarakat agar membantu menginformasikan jika ada tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat serta mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ia tak lupa menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas dukungan publik pada Partai Demokrat menyusul Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambil alihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara illegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ucap Endang SA.

Baca Juga :  Enam Tahun Berlalu Tower Bank Sultra Tak Kunjung Ditempati, Abdul Latif : Anggarannya Kurang!

Adapun isi maklumat DPD Partai Demokrat Sultra yaitu :

  1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono;
  2. Bahwa lambing Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDMO00201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027;
  3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara illegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, (Point 1 dan 2);
  4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatas namakan Partai Demokrat secara tidak sahdan melawan hukum;
  5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara illegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara hukum;
  6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat didaerahnya atau dapat menghubungi nomor Hp. 0813 5758 9861, 0812 9538 6177 ATAU 0813 541 1222. Adm
Baca Juga :  Berlibur di Jogja, Warga Kendari Tewas Tenggelam di Embung UII
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x