LAJUR.CO, KENDARI – Modus ‘tempel’ masih menjadi cara jitu diandalkan pelaku pengedar narkotika dalam tindak perdagangan narkoba. Seperti dilakukan pemuda yang berdomisili di Kelurahan Benu-benua di Kota Kendari berinisial MHA (24 tahun).
Ia berhasil diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan mengantongi narkotika jenis Sabu-sabu seberat 16, 8 gram untuk dijual pada Senin (19/4 2021) sekitar pukul 15.35 Wita.
“Tersangka berinisial MHA (24), merupakan warga kelurahan Benu-benua, kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” urai Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh lewat rilis resmi, Senin (20/4/2021).
Tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menciun adanya pengedar narkotika di lokasi dimana pelaku ditangkap.
“Dari hasil lidik, tersangka berperan sebagai pengedar sabu. Untuk modus operandi tersangka mengedarkan narkotika dengan sistem tempel dalam melakukan peredaran kepada para pasiennya di Kota Kendari Provinsi Sultra. Pada saat tim melakukan penggeladahan di di TKP, polisi menemukan 18 sachet sabu dalam tas pinggang berwarna hitam bersama bukti yang siap untuk dijual,” jelas Dolfie.
“Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” ujarnya
Dalam mengedarkan narkotika, pelaku memakai cara lama yakni dengan sistim tempel.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Dolfie. Adm