LAJUR.CO, KENDARI – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengumumkan empat orang tersangka dalam tindak korupsi tambang PT Toshida, Kamis (17/6/2021). Dari empat tersangka, dua diantaranya adalah pejabat Pemprov Sultra.
Dua pejabat dimaksud adalah eks Kadis ESDM Sultra, BR dan Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, YSM.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah petinggi PT Toshida antara lain Dirut dan GM PT Toshida.
Khusus petinggi PT Toshida , keduanya langsung menjalani penahanan selaku tersangka kasus korupsi tambang dimaksud.
Hal ini diumumkan Kejati Sultra dalam gelar perkara korupsi tambang PT Toshida, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya diberitakan terjadi penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/6/2021). Total ada empat ruangan menjadi sasaran sisir kutu tim Kejati.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Dody mengatakan empat ruangan yang digeledah dalam kasus indikasi korupsi tangan PT Toshida yakni ruangan Kepala Dinas ESDM, ruangan Minerba, ruang Kabid Minerba serta Sekretaris Dinas ESDM Sultra.
Ia menuturkan total 10 orang tim Kejati Sultra terjun melakukan penyisiran dokumen terkait PT Toshida.
“Bukan disegel tapi penggeledahan oleh tim penyidik Sultra. Ini berhubungan dengan PT Toshida,” jelas Dody.
Ia menguraikan PT Toshida mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2010. Lokasi garapan perusahaan tangan ini berada di Kabupaten Kolaka.
Oleh Kejati Sultra, PT Toshida ditengarai tak pernah membayar sejumlah kewajiban terhadap negara mulai dari PNBP, royalti hingga item lain. Pelanggaran ini dilakukan perusahaan sejak berdiri tahun 2010-2020.
Kejati mensinyair ada kolaborasi antara PT Toshida sehingga Dinas ESDM sehingga tindak pelanggaran yang dilakukan tak terendus. Bahkan IUP mereka kembali diperpanjang dan tetap leluasa melakukan kegiatan penambangan.
“Tidak pernah lakukan kewajiban sehingga ada indikasi kerugian negara miliaran,” ulas Dody.
Sejumlah dokumen serta surat-surat penting terkait PT Toshida telah disita oleh Tim Kejati.
Lebih jauh, kata Dody, sudah 30 orang saksi diperiksa menyangkut pelanggaran dilakukan PT Toshida. Saksi yang diperiksa diantaranya pejabat ESDM Sultra. Adm
Ralat Redaksi : Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BHR. Dua tersangka yang belum ditahan adalah Kabid Minerba ESDM Sultra tahun 2020, YSM dan Direktur Utama PT Toshida, LSO.