BERITA TERKINIHEADLINE

Dua Tersangka yang Ditahan Kejati Sultra : Eks Pejabat ESDM dan Bos PT Toshida

×

Dua Tersangka yang Ditahan Kejati Sultra : Eks Pejabat ESDM dan Bos PT Toshida

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Tim Kejaksaan Sulawesi Tenggara resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus korupsi tambang PT Toshida. Empat tersangka yakni Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BR, Kabid Minerba ESDM Sultra, YSM, Dirut PT Toshida, LSO dan GM PT Toshida, UMR.

Dari empat tersangka, dua diantaranya langsung menjalani penahanan oleh Kejati Sultra. Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BHR.

Dua tersangka yang belum ditahan adalah Kabid Minerba ESDM Sultra tahun 2020, YSM dan Direktur Utama PT Toshida, LSO.

Baca Juga :  11 Penyebab Biduran dan Cara Mengobatinya

Hal ini diumumkan Aspidsus Kejati Sultra, Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan saat gelaran konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya diberitakan, Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/6/2021). Total ada empat ruangan menjadi sasaran sisir kutu tim Kejati.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Dody mengatakan empat ruangan yang digeledah dalam kasus indikasi korupsi tangan PT Toshida yakni ruangan Kepala Dinas ESDM, ruangan Minerba, ruang Kabid Minerba serta Sekretaris Dinas ESDM Sultra.

Baca Juga :  Catat, Ini Batasan Biaya PTSL yang Boleh Diminta Pemdes ke Masyarakat

Ia menuturkan total 10 orang tim Kejati Sultra terjun melakukan penyisiran dokumen terkait PT Toshida.

“Bukan disegel tapi penggeledahan oleh tim penyidik Sultra. Ini berhubungan dengan PT Toshida,” jelas Dody.

Ia menguraikan PT Toshida mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2010. Lokasi garapan perusahaan tangan ini berada di Kabupaten Kolaka.

Oleh Kejati Sultra, PT Toshida ditengarai tak pernah membayar sejumlah kewajiban terhadap negara mulai dari PNBP, royalti hingga item lain. Pelanggaran ini dilakukan perusahaan sejak berdiri tahun 2010-2020.

Baca Juga :  Mengenal Tradisi Karia, Ritual Penyucian Diri Perempuan Suku Muna

Kejati mensinyair ada kolaborasi antara PT Toshida sehingga Dinas ESDM sehingga tindak pelanggaran yang dilakukan tak terendus. Bahkan IUP mereka kembali diperpanjang dan tetap leluasa melakukan kegiatan penambangan.

“Tidak pernah lakukan kewajiban sehingga ada indikasi kerugian negara miliaran,” ulas Dody.

Sejumlah dokumen serta surat-surat penting terkait PT Toshida telah disita oleh Tim Kejati.

Lebih jauh, kata Dody, sudah 30 orang saksi diperiksa menyangkut pelanggaran dilakukan PT Toshida. Saksi yang diperiksa diantaranya pejabat ESDM Sultra. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x