LAJUR.CO, KENDARI – Usai menggeledah kantor ESDM Sultra terkait korupsi tambang PT Toshida, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra akhirnya menetapkan empat orang tersangka, Kamis (17/6/2021).
Mereka adalah mantan Kadis ESDM Sultra (BHR) dan General Manager PT Toshida, UMR. Begitu penetapan, keduanya langsung ditahan. Adapun dua tersangka lain yakni Dirutnya LSO, dan Kabid Minerba ESDM, YSM sedang dicari.
Penetapan empat tersangka kasus korupsi pertambangan PT Toshida di Sultra memantik perhatian Indonesia Mining and Energy Studies (IMES). Dalam siaran persnya, Direktur IMES, Erwin Usman mendesak agar kejaksaan menyelesaikan kasus ini hingga ke akarnya. Termasuk mengungkap kasus pelanggaran dilakukan oleh perusahaan tambang lain di Sultra.
Erwin dalam pernyataan sikapnya, Kamis (17/6/2021), mendesak lembaga adhyaksa itu mengejar dua tersangka lain yang mangkir dari panggilan kejaksaan.
“Kedua, jangan ada upaya menuntut ringan dan menghukum ringan. Kalau mau masyarakat percaya hukum benar adil,” ujarnya.
Ketiga, tegas Erwin, Kejati Sultra mesti mengejar perusahaan lain yang juga melakukan pelanggaran serupa modus PT Toshida.
“Lakukan langkah due deligence atas semua IUP di Sultra yang terbit sejak 2009. Ada sekitar 500 izin. Cek baik kewajiban finansialnya, maupun praktik kejahatan lingkungannya. Mulai dari level atas, yang kakap, jangan yang kelas teri dan ecek-ecek,” cetus Erwin Usman.
Keempat, lanjutnya, cek mekanisme pengawasan internal Gubernur Sultra, Ali Mazi atas operasional tambang yang ada. Karena praktik jahat di sektor SDA ditengarai sudah lama dibiarkan (by ommision).
“Masyarakat sipil, pers, aktvis, kampus, awasi terus perkembangan kasusnya. Jangan lengah. Jangan sampai lenyap lagi tak berbekas. Atau diputus dengan hukuman rendah. Kita peringati sejak awal, karena ini bukan hal pertama kali,” pungkas Erwin. Adm