BERITA TERKINIHEADLINE

Kabar Belum Jelas, Ali Mazi Temui Jokowi Melobi Lagi Soal RUU Daerah Kepulauan

×

Kabar Belum Jelas, Ali Mazi Temui Jokowi Melobi Lagi Soal RUU Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dijadwalkan menemui Presiden RI, Joko Widodo. Kedatangan Ali Mazi menghadap RI 1 dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan adalah demi meminta kejelasan soal kejelasan RUU tentang Daerah Kepulauan telah lama disuarakan.

Dalam pertemuan itu nanti, Ali Mazi yang didampingi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali merayu Jokowi menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Inisiatif untuk menemui Presiden ini terlontar dalam High Level Meeting BKS Provinsi Kepulauan Bersama DPD RI di Jakarta, Rabu (6/10/2021). Gagasan untuk bertemu dengan Presiden mengemuka dalam rangka percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Sultra menjadi narasumber bersama dengan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo.

Baca Juga :  Bappeda Sultra: University of Rhode Island Kiblat Pengembangan Potensi Perikanan Buton Hingga Perpustakaan Modern Sultra

Perjuangan untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang penuh jalan berliku. Upaya ini sudah dilakukan sejak tahun 2005, namun hingga saat ini belum juga menemui titik terang.

Di masa Gubernur Sultra Ali Mazi menjadi Ketua BKS Provinsi Kepulauan, desakan untuk mengesahkan RUU ini semakin kuat. Sejak tahun 2020 lalu, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Namun hingga berakhirnya masa sidang tahun 2020, RUU tersebut kembali mentah.

Di tahun 2021, RUU Daerah Kepulauan, kembali masuk dalam Prolegnas 2021. Presiden Joko Widodo sendiri telah bersurat ke kementerian terkait untuk membahas RUU tersebut, namun tidak lantas membuat pembahasan dan pengesahannya, cepat terlaksana.

“Saya pikir kita semua sependapat bahwa perjuangan menggapai cita-cita mulia untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di seluruh provinsi yang bercirikan kepulauan, yang sudah mendekati puncaknya tidak boleh ditunda lagi, karena menyangkut kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Gubernur dalam pemaparannya.

Baca Juga :  Mendagri Teken SK Tiga PJ Bupati di Sultra, Mubar dan Busel Diluar Usulan Gubernur

High level meeting yang digelar di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI ini merupakan inisiatif dari Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi, yang didukung oleh delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam BKS.

Awalnya, pelaksanaan high level meeting tersebut akan digelar di Sultra. Namun atas saran dan masukan dari unsur pimpinan DPD RI, pertemuan itu dialihkan di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan desakan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini dianggap strategis untuk pemerataan pembangunan pada daerah-daerah kepulauan.Selama ini, daerah kepulauan identik dengan kemiskinan dan ketertinggalan.

Setidaknya ada lima tujuan yang ingin dicapai dengan disahkannya RUU Daerah Kepalauan, yakni pertama, menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan.

Baca Juga :  Profil Bilqis Prasista, Pebulutangkis Rangking 333 Dunia Asal Indonesia, Tumbangkan Pemain Peringkat Satu Dunia

Kedua, mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan.Ketiga, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan.

Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing.Kelima, meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.

Di penghujung pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPR, DPD, dan BKS Provinsi Kepulauan, dimana poin utamanya perlunya langkah-langkah nyata upaya percepatan yang akan dirumuskan melalui tim kerja bersama yang dibentuk ketiga lembaga tersebut demi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.

Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah delapan provinsi, tetapi juga mencakup 86 daerah kabupaten/kota kepulauan, yang beberapa di antaranya tidak tergabung dalam delapan anggota BKS Provinsi Kepulauan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x