SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyinggung permasalahan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Menurutnya, selama ini memang penggunaan cadar tidak diizinkan bagi ASN.
BACA JUGA :
- Bantuan Rumah Nelayan Sultra Naik Jadi 1.000 Unit di Tahun 2026, Fokus ke Ibu-Ibu Pesisir
- Momen Hari Ibu, Gubernur ASR Dorong Peran Aktif Perempuan di Berbagai Sektor
- 10 Desa Wisata Paling Memukau di Sultra yang Wajib Masuk Bucket List Liburan Akhir Tahun
- Tiga Kabupaten Jadi Target Pendataan SNLIK 2026 OJK & BPS Sultra
- BGN Minta Dapur MBG Tak Lagi Pakai Biskuit-Roti dari Perusahaan Besar
Dia bercerita, ada anak buahnya yang bertanya apakah boleh bekerja memakai bercadar. Tjahjo menjawab tak boleh menggunakan cadar di kantor.
“Di kementerian saya ada yang tanya, apakah saya boleh kerja pakai cadar? Saya bilang pakai cadar boleh dari rumah, tapi masuk kantor, silakan lepas. Keluar lagi pas mau pulang silakan kalau mau dipakai,” kata Tjahjo saat menghadiri Rakor Kemendag, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Tjahjo mempertanyakan bagaimana bisa melayani masyarakat kalau ASN bercadar. “Bagaimana layani masyarakat kalau pakai cadar,” ungkapnya.
Dia juga sempat bercerita ada peserta CPNS di Lemhanas yang tidak lolos tes. Masalahnya adalah peserta tersebut menggunakan cadar.
“Kami diskusi Pak Gubernur Lemhanas, kemarin ada peserta nggak diluluskan karena nggak mau lepas cadar. Itu aturan, saya tiap bulan edukasi radikalisme,” sebut Tjahjo.
Senada dengan Tjahjo, Menteri Agama Fachrul Razi juga pernah mengemukakan pelarangan penggunaan cadar bagi ASN. Apa alasannya?
Di masa-masa awal menjabat sebagai Menag, Fachrul pernah mengatakan bahwa dia menargetkan dalam 2 pekan pertama harus membuat gebrakan untuk menangkal radikalisme.
Salah satunya dengan memberikan nuansa anti radikalisme pada instansi negara. Untuk itu dia mengaku tak ragu melarang penggunaan cadar bagi pegawai Kemenag.
“Saya kemudian gerak cepat, karena punya target 2 pekan pertama, untuk berikan nuansa pada instansi negara. Tidak usah ragu melarang pakai cadar atau celana cingkrang,” kata Fachrul saat mengisi kuliah umum di UIN Maulana Malik Ibrahim Jalan Sumbersari, Kota Malang, Kamis (21/11/2019) silam.
“Karena tidak ada kaitannya dengan ketaqwaan,” lanjutnya.
Menurut dia, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Bagaimana pelayanan akan baik jika cara berpakaian dan perilakunya bertolak belakang.
Dengan cadar misalnya, dia mengatakan si pegawai tidak bisa membagikan senyuman kepada masyarakat. Padahal, memberikan senyuman adalah salah satu bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“PNS itu kan dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik, menghadapi semua dengan senyuman. Kalau bercadar kan jadi tidak terlihat senyumnya. Begitu pula dengan memakai celana cingkrang, sangat tidak sopan dan pantas dikenakan seorang PNS,” ungkap Fachrul. Adm
Sumber : detik.com
Judul : https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4927425/pns-boleh-pakai-cadar-tapi?single=true



