BERITA TERKININASIONAL

Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Mudah dan Praktis

×

Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Mudah dan Praktis

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, JAKARTA – Cara melaporkan SPT Pajak tahunan kini bisa mudah dan praktis via online. 

Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.

Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.

“Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022,” ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Cara lapor SPT tahunan

Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling.

Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga :  Profil Bilqis Prasista, Pebulutangkis Rangking 333 Dunia Asal Indonesia, Tumbangkan Pemain Peringkat Satu Dunia

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Cara aktivasi EFIN

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022), berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak :
– Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
– Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
– Mengisi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan.
– Selanjutnya, aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
– Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Baca Juga :  Siap-siap! BBM, Ban Karet, dan Deterjen Bakal Kena Cukai di 2027

Cara daftar akun DJP online

1. Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
2. Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
3. Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.
4. Klik “Submit”.
5. Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
6. Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
7. Akan muncul notifikasi sukses dan klik “OK”.
8. Akun DJP Online Anda sudah aktif.
9. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
10. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Baca Juga :  Ketua HIPMI Muna Temui Gubernur Ali Mazi, Bahas Agenda Event Pesona Tenun Sultra

Cara lapor SPT via e-Filing

Mengutip Kompas.com, (9/3/2021), berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
4. Isi formulir SPT dengan benar.
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x