BERITA TERKINIHEADLINE

Pemprov Sultra Raih WTP Sembilan Kali Berturut

×

Pemprov Sultra Raih WTP Sembilan Kali Berturut

Sebarkan artikel ini
Anggota BPK RI, Haerul Saleh dan Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh hadir saat rapat paripurna serah terima LHP Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Sultra, Selasa (24/5/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2021 dari BPK RI. Prosesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemprov Sultra berlangsung, Selasa (24/5/2022), dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Agenda ini lengkap dihadiri Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh, tiga Wakil Ketua DPRD Sultra, H Hery Asiku, H Jumarding dan Nur Salam Lada. Penyerahan LHP ini sendiri dilakukan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Raport WTP merupakan yang kesembilan kali berturut diraih Pemprov Sultra. Atas pencapaian ini, Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh menyampaikan apresiasi atas kinerja positif ditorehkan Pemprov Sultra dibawah nahkoda Ali Mazi.

Lebih jauh, BPK RI menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara per Desember 2021, terdapat total 2.216 rekomendasi senilai Rp 184,9 Miliar. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 1.765 rekomendasi senilai Rp 83,9 Miliar (atau 79,65% dari total rekomendasi) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sebanyak 405 rekomendasi senilai Rp 81,29 Miliar (atau 18,28% dari total rekomendasi) implementasinya belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut.

Sementara itu, sebanyak 38 rekomendasi senilai Rp 2,48 Miliar (atau 1,71% dari total rekomendasi) belum ditindaklanjuti, dan 8 rekomendasi senilai Rp 17,23 Miliar (atau 0,36% dari total rekomendasi) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Baca Juga :  Mentan & Petani di Konsel Tanam Padi Serentak Malam-malam

“Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 menyimpulkan bahwa penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah merancang dan menerapkan pengendalian intern yang memadai. Dengan demikian, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021,” kata Haerul Saleh.

Pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021, BPK menerapkan kebijakan untuk menyajikan laporan hasil pemeriksaan keuangan dan kinerja yang terintegrasi dalam bentuk Long Form Audit Report (LFAR). LFAR bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan memberikan nilai tambah dan simpulan yang lebih komprehensif, dengan adanya penekanan pada kinerja pemerintah daerah dalam mengelola program yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Konsep LFAR ini sejalan dengan kebijakan pelaporan keuangan dan kinerja pemerintah yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Penerapan LFAR juga sejalan dengan INTOSAI ISSAI Pronouncement No. 12 “Value and Benefits of Supreme Audit Institution” yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus dapat memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat. LFAR sendiri telah diimplementasikan di Provinsi Sulawesi Tenggara sejak pemeriksaan LKPD Tahun 2020 lalu.

“Dengan tanpa mengurangi apresiasi BPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengelola keuangan daerah dengan baik sehingga dapat meraih opini WTP, pemeriksaan kinerja BPK atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Instansi Terkait Lainnya (sebagai bagian dari Long Form Audit Report) menyimpulkan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak segera melakukan perbaikan atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan,” jelas Haerul Saleh.

Baca Juga :  Penetapan Wabup Koltim Terpilih Dipindah ke Kantor Gubernur, 484 Personil Polisi Siaga

Dikutip dari laman resmi BPK RI, beberapa permasalahan signifikan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 antara lain adalah mengenai Pengelolaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum sesuai ketentuan. Temuan ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas pemerintah atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merah sebesar Rp 4,83 Miliar.

Berikutnya adalah pengelolaan Belanja Transfer Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum sesuai ketentuan, dimana terdapat keterlambatan dalam penetapan dan penyaluran bagi hasil pajak daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat segera memanfaatkan dana bagi hasil pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pengelolaan Kewajiban Jangka Pendek Lainnya kurang memadai, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum optimal dalam menyelesaikan Utang sebesar Rp 23,85 Miliar, yang mengakibatkan penyelesaian utang tidak dapat segera dilaksanakan,” tambah Haerul Saleh.

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diketahui belum tertib, dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melengkapi persyaratan yang harus diinput pada aplikasi OMSPAN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, mengakibatkan DAK Fisik Reguler Pendidikan Subbidang SMK tahap III tidak terealisasi serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menanggung utang kepada pihak ketiga, dan membebani APBD tahun berikutnya sebesar Rp 24.55 Miliar.

Baca Juga :  Kemenhub Tunda Berlakunya Kenaikan Tarif Ojek Online, Ada Apa?

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Ali Mazi agar menyelesaikan sejumlah temuan agar tidak berimplikasi buruk terhadap tata kelola keuangan. Diantaranya mengintruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah menerapkan tarif DP-PKB dan DP-BBNKB untuk kendaraan TNKB Merah sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 serta menetapkan SKPD kurang bayar minimal sebesar Rp4.828.999.337,00.

Berikut, memerintahkan Kepala BPKAD lebih optimal dalam menyalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok dan Bagi Hasil Pajak Daerah.

Memerintahkan kepala BPKAD selaku PPKD dan 21 Kepala OPD segera menyelesaikan kewajiban jangka pendek lainnya berupa utang retensi kepada pihak ketiga melalui pembayaran atau penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, kata Haerul Saleh, memerintahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAK fisik reguler bidang pendidikan; dan
PPTK lebih aktif dalam meminta kelengkapan administrasi persyaratan penyaluran DAK Fisik Reguler Pendidikan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x