LAJUR.CO, KENDARI –Pemerintah Kota Kendari bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari memutuskan membangun tanggul di sepanjang bantaran Kali Wanggu untuk mengatasi problem banjir yang selalu terjadi di kawasan tersebut.
Bagi warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan tanggul akan mendapat kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan pembangunan tanggul sepanjang 50 meter dengan tinggi sekitar 3 meter itu secara teknis menjadi kewenangan BWS Sulawesi IV Kendari. Sementara itu, Pemkot Kendari fokus menangani persoalan lahan.
“Kalau itu teknisnya tanya BWS, karena untuk lahannya urusan Pemerintah Kota, tetapi untuk pengerjaan kegiatan ada BWS IV Kendari,” kata Siska saat diwawancarai awak media, Jumat (15/5/2026).
Namun begitu, ada aturan khusus warga yang berhak menerima kompensasi ganti rugi tanah.
Siska menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu mengecek status kepemilikan lahan yang terdampak proyek pembangunan tanggul tersebut.
Menurut dia, lahan yang berada di kawasan sempadan sungai tidak bisa dibebaskan karena bukan merupakan hak milik pribadi. Namun, jika area terdampak masuk dalam kepemilikan warga, maka pemerintah akan melakukan pembebasan lahan sesuai ketentuan.
“Nanti ditindak sesuai aturan, kalau dia masuk dalam milik warga itu pasti akan dibebaskan,” ujar orang nomor satu di Kendari itu.
Pembangunan tanggul di kawasan Kali Wanggu direncanakan sebagai salah satu langkah penanganan banjir yang selama ini kerap merendam permukiman warga saat hujan deras mengguyur Kota Kendari.
Laporan: Ika Astuti




