BERITA TERKININASIONAL

Pasal-pasal di RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers

×

Pasal-pasal di RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai banyak pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Perwakilan KKJ dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung mengatakan ada sejumlah pasal yang mengancam kebebasan sipil dan pers. Namun, beberapa pasal itu justru tidak masuk ke dalam pembahasan 14 isu krusial pemerintah dan DPR.

“Di dalam isu krusial yang diusulkan pemerintah, beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).

Baca Juga :  Lima ABG Asal Konsel Diciduk Usai Buat Onar di NAV Karaoke

“Padahal pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi,” imbuhnya.

Erick membeberkan sejumlah pasal yang dimaksud itu di antaranya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218, 219, dan 220) dan pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240).

Kemudian, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352). Lalu, pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256).

“Pasal penyebaran berita bohong (Pasal 263), hingga pasal terkait makar (Pasal 191-196),” katanya.

Baca Juga :  Pasal Penghinaan Pemerintah Bertahan di RKUHP, Ini Kata Wamenkumham

Erick pun menyatakan penerapan proses perumusan dan pembahasan yang transparan serta pelibatan masyarakat secara bermakna menjadi sangat krusial.

Pihaknya mendesak agar pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah agar memastikan draf RKUHP menjamin kebebasan pers, sipil, berekspresi, berkumpul dan berpendapat. Sebab, hal itu juga dijamin UUD 1945 dalam konteks yang lebih luas.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sultra Edukasi Tata Cara Pendirian Perusahaan & Kekayaan Intelektual

“Terakhir, memastikan agar DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum dua hal di atas terpenuhi,” ucap dia.

Diketahui, pemerintah telah resmi menyerahkan draf RKUHP ke DPR kemarin, Rabu (6/7). Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR.

Namun, belum ada jadwal pengesahan RKUHP di sidang paripurna. Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, RKUHP tidak akan disahkan dalam masa sidang DPR kali ini. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x