SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari membubarkan aksi demonstrasi puluhan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Sultra Menggugat (ARSM) di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin, 23 Maret 2020.
Sekitar 20 orang mahasiswa diangkut dalam mobil patroli Polresta Kendari yang mengamankan gelaran unjuk rasa hari itu. Aksi dianggap meresahkan masyarakat di tengah mewabahnya virus corona yang telah merembes masuk ke Sultra.
BACA JUGA :
- Musim Kemarau, Kawasan Persawahan Amohalo Kendari Hasilkan Panen Signifikan
- Ada LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Warga Kendari Bisa Lapor Langsung Call Center 112
- Kebakaran Sapu Rata Kios, Bengkel Motor dan Ruko di Konda
- Aturan Baru Aplikasi Android Berlaku 30 September, RI Termasuk
- Telkomsel Bekali 1.500 Guru Pemanfaatan AI, Bikin Pembelajaran di Kelas Makin Kreatif
Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Andry Setiawan mengatakan pembubaran dan penangkapan para pengunjuk rasa sesuai instruksi dan arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Idham Azis.
“Untuk tidak beraktivitas di luar rumah sementara waktu dan ini perintah Kapolri agar tidak melakukan kegiatan seperti seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” ungkap Andry.
Aksi unjuk rasa menuntut agar DPRD Provinsi Sultra untuk segera menghentikan revisi Undang-undang Omnibus Law serta mendesak Kapolda Sultra segera menyelesaikan kasus penembakan dua orang mahasiswa UHO. Adm



