LAJUR.CO, KENDARI – BPJS Kesehatan Kendari bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meninjau langsung pelayanan fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan di Kota Kendari. Kunjungan ini guna memastikan pelayanan fasilitas kesehatan kepada masyarakat khususnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib mengapresiasi sistem antrean online yang telah diterapkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta display monitor ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
“Kami berharap bahwa Program JKN ini bisa menjadi andalan bagi masyarakat. Tujuan kami meninjau langsung ke lapangan agar dapat memastikan penerapannya sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang ataupun yang tertuang dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
Dalam kunjungannya, Talib juga menemui peserta JKN yang tengah dirawat di RSUD Kota Kendari. Ia mendengar langsung cerita dari para pasien terkait dengan layanan yang diterima.
“Hal yang sama, selalu kami sampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan agar berkomitmen memberikan layanan terbaik tanpa membedakan, baik kepada peserta JKN maupun pasien umum. Saya menilai RSUD Kota Kendari juga patut diberikan apresiasi terhadap upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk peserta JKN, karena seluruh peserta JKN yang kami temui tidak ada yang dibebankan iur biaya tambahan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ivan Ravian mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan peserta JKN di Kota Kendari dengan mengupayakan peserta JKN memperoleh pelayanan yang adil di fasilitas kesehatan. Salah satunya dengan meningkatkan mobilitas Petugas BPJS SATU! atau Siap Membantu.
“Optimalisasi peran petugas BPJS SATU! dengan melakukan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit. Dengan begitu kami harap setiap pengaduan peserta JKN dapat teratasi langsung secara terbuka dengan pihak rumah sakit,” ujarnya.
Ivan menambahkan saat ini terdapat dua petugas PIPP rumah sakit telah disiapkan olehnya untuk membantu peserta JKN jika mendapat kendala pelayanan. Peserta JKN dapat menghubungi BPJS SATU! melalui nomor telepon yang telah tertera di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adm