SULTRABERITA.ID, KENDARI – Setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, kini akan menyusul pelarangan bagi masyarakat umum.
Demikian penyampaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video, Selasa (21/4).
BACA JUGA:
- Fakultas Kedokteran UM Kendari: Kuota 50 Mahasiswa, Penghafal Alquran Dapat Diskon Biaya Kuliah
- 6 Tipe People Pleaser Menurut Psikolog dan Cara Agar Berhenti dari Kebiasaan Ini
- Pemanasan Global Makin Parah, Suhu Bumi Naik 0,27 Derajat Celsius per Dekade
- Hasil Uji Air Towuti Dinyatakan Aman, PT Vale Tegaskan Pemulihan Tetap Berlanjut
- Wakatobi Wave 2025 Siap Digelar Oktober: Sajikan Atraksi Budaya dan Wisata Bahari Kelas Dunia
”Dari sini lah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Jokowi pada Ratas Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik.
Untuk itu, Presiden Jokowi minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan hal ini mulai disiapkan.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa dari hasil kajian-kajian dan pendalaman di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan diperoleh data tidak mudik 68 persen, tetap masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah mudik 7 persen. Adm
Sumber: sosialblast.com
Judul: http://sosialblast.com/aturan-pelarangan-mudik-segera-dikeluarkan-pemerintah-91.html