SULTRABERITA.ID, KENDARI – Setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, kini akan menyusul pelarangan bagi masyarakat umum.
Demikian penyampaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video, Selasa (21/4).
BACA JUGA:

- Wagub Sultra Buka I-Smart Competition di Kendari, 200 Siswa Adu Kejeniusan
- Bulog Sultra Optimalkan Distribusi Minyakita: Total 880 Ribu Liter Tersalur, Kendari Terbanyak
- Ini Sanksi Berat Bagi ASN Pakai WFH Buat LiburanIni Sanksi Berat Bagi ASN Pakai WFH Buat Liburan
- Dwi Rahmadania Perantau Asal Sumatera Selatan Raih Predikat Wisudawan UHO Terbaik, IPK 3,97
- Gema Tilawah Warnai MTQ Muna Barat di Lapangan Lapolea
”Dari sini lah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Jokowi pada Ratas Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik.
Untuk itu, Presiden Jokowi minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan hal ini mulai disiapkan.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa dari hasil kajian-kajian dan pendalaman di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan diperoleh data tidak mudik 68 persen, tetap masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah mudik 7 persen. Adm
Sumber: sosialblast.com
Judul: http://sosialblast.com/aturan-pelarangan-mudik-segera-dikeluarkan-pemerintah-91.html




