SULTRABERITA.ID, KENDARI – Setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, kini akan menyusul pelarangan bagi masyarakat umum.
Demikian penyampaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video, Selasa (21/4).
BACA JUGA:
- Nelayan Batu Gong Konawe Tak Bisa Melaut karena Kabut Asap, Pendapatan Turun Drastis
- Kejagung Mulai Periksa Kajari Konawe yang Ditangkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
- Ratusan Relawan Bersihkan Pantai Batu Gong, 500 Kg Sampah Plastik & Limbah Terkumpul
- Sultra Catat Rekor 119 Hari Tanpa Guyuran Hujan, Terlama Kedua se-Sulawesi Setelah Sulsel
- Pengecer BBM Subsidi ‘Pertamini’ Gulung Tikar: Stok Kosong Pasca Penertiban
”Dari sini lah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Jokowi pada Ratas Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik.
Untuk itu, Presiden Jokowi minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan hal ini mulai disiapkan.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa dari hasil kajian-kajian dan pendalaman di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan diperoleh data tidak mudik 68 persen, tetap masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah mudik 7 persen. Adm
Sumber: sosialblast.com
Judul: http://sosialblast.com/aturan-pelarangan-mudik-segera-dikeluarkan-pemerintah-91.html





