BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Kemenkes: Status Darurat Covid-19 Indonesia Belum Dicabut

×

Kemenkes: Status Darurat Covid-19 Indonesia Belum Dicabut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Covid-19. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tanggap darurat penyebaran Covid-19 di Indonesia belum dicabut meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 global.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pencabutan darurat virus corona menunggu pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tentu saja untuk mencabut itu (status darurat Covid-19) perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden. Dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5).

Baca Juga :  Deklarasi Ganjar oleh PDIP dan Rapuhnya Komitmen Koalisi

Syahril belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan status darurat Covid-19. Ia masih menunggu keputusan resmi dari Jokowi.

“Nah, tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden,” ujarnya.

Syahril menyebut Kemenkes bersama pihak terkait akan menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.

“Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden,” katanya.

Baca Juga :  Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.

“Dengan harapan besar saya menyatakan pandemi Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepada wartawan pada Jumat (5/5).

Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sejak Maret 2020 lalu.

Baca Juga :  BMKG Ungkap 5 Penyebab Suhu Panas di Indonesia

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x