BERITA TERKINIHEADLINE

Hoax Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sultra Marak Beredar!

×

Hoax Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sultra Marak Beredar!

Sebarkan artikel ini
Flayer hoax terkait aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor Marak beredar.

LAJUR.CO, KENDARI – Jagad maya kini tengah diramaikan info terkait kabar pemutihan pahak kendaraan. Dalam flayer yang banyak disebar di medsos, Pemprov Sultra melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Masih dalam flayer yang jarak beredar, kebijakan pemutihan pajak akan berlaku selama dua bulan mulai 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023.

Baca Juga :  146 Desa di Sultra Tak Bisa Akses Jaringan Internet

Adapun ketentuan pajak kendaraan yang pembayaran akan putihkan antara lain tunggakah pajak, bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama, bebas denda SWDKLLJ pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Namun saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, salah seorang pegawai Samsat di Kota Kendari yang enggan disebutkan namanya membantah informasi tentang aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra.

Baca Juga :  Kepala Diknas Koltim Bonyok Diduga Dibogem Bawahannya Sendiri, Videonya Kini Viral!

“Hoax say. Belum ada. Kita (Samsat) saja kaget. Belum ada. Keputusan gubernurnya juga belum ada,” singkatnya, Rabu (17/5/2023).

Namun begitu, ia tak menampik kemungkinan pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam beberapa waktu kedepan.

“Bisa jadi juga (ada pemutihan pajak,red). Tapi sampai sekarang kita belum ada pegang Pergubnya. Jadi flayer yang beredar belum benar. Cek Pergubnya, tidak ada di situ (flayer),” pungkasnya. Adm

Baca Juga :  Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1444 H Digelar 20 April 2023
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x