BERITA TERKINIHEADLINENASIONAL

Kapital Sultra Desak Bareskrim Polri Usut Pertambangan Ilegal di Pulau Maniang, Kolaka

×

Kapital Sultra Desak Bareskrim Polri Usut Pertambangan Ilegal di Pulau Maniang, Kolaka

Sebarkan artikel ini
Ketua Konsorsium Pemuda Pemerhati Investasi, Hutan dan Lingkungan (Kapital) Sultra, Yayat Nurcholid.

LAJUR.CO, JAKARTA – Ketua Konsorsium Pemuda Pemerhati Investasi, Hutan dan Lingkungan (Kapital) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yayat Nurcholid melaporkan dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang, Kabupaten Kolaka, Sultra ke Bareskrim Polri, Kamis (20/7/2023). Aktivitas pertambangan ilegal itu seakan tidak ada habisnya menyita perhatian banyak pihak.

Dalam laporannya disebutkan pihak-pihak yang melakukan penambangan di Pulau Maniang telah melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Hari ini kami baru saja membawa laporan pengaduan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang Kabupaten Kolaka”, ungkap Yayat Nurcholid dalam rilis diterima Lajur.co di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga :  Hasil Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sultra Tuai Polemik, Kuasa Hukum Siswa Asal Unaaha Tempuh Jalur Hukum

Yayat menjelaskan jika Pulau Maniang merupakan salah satu pulau kecil sehingga dilarang adanya pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk aktivitas penambangan mineral.

“Pulau Maniang itu masuk kategori pulau kecil, jadi jelas tidak boleh ada aktivitas penambangan disana. Dengan demikian aktivitas penambangan di pulau tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”, jelasnya.

Lebih lanjut, Yayat tidak membenarkan jika di pulau kecil itu terdapat izin usaha pertambangan. Sebab, berdasarkan data Kementrian Energi, Sumber Daya Manusia (ESDM) RI disana memang tidak ada izin usaha pertambangan untuk eksploitasi. Sehingga tidak salah jika secara terang-terangan bahwa penambangan di lokasi tersebut sebagai aktivitas ilegal yang melawan hukum.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden Jokowi di Sultra Senilai Rp100 Juta Disembelih di Kampung Halaman Gubernur Ali Mazi

Mahasiswa Pascasarjana IPB University itu juga menjabarkan hasil analisisnya bahwa kegiatan penambangan di Pulau Maniang telah dilakukan sejak tahun 2004. Hal itu dibuktikan adanya pembukaan areal secara visual menggambarkan mengalami degradasi akibat kegiatan penambangan.

“Hasil analisis kami pada tahun 2004 itu sudah ada penambangan di Pulau Maniang, itu dibuktikan dengan adanya bukaan areal kurang lebih seluas 19 Ha. Kemudian di tahun 2011 bukaan areal menjadi menjadi 71 Ha tahun 2016 bukaan arealnya kemudian bertambah lagi menjadi 92 Ha”, tuturnya.

Baca Juga :  Masalah Airbag, Toyota dan Daihatsu Recall Ribuan Mobil di Indonesia

Dirinya juga menemukan adanya tumpukan ore nikel, camp karyawan, dan peralatan produksi yang terdapat di Pulau Maniang. Berdasarkan hasil pengolahan data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang mereka lakukan terlihat adanya peralatan produksi seperti excavator, Dum truck, dan kapal tongkang, yang menunjukkan bahwa rutinitas pertambangan dilakukan secara masif.

Karena hal demikian, Kapital Sultra mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pencurian mineral di republik ini khususnya di daerah dimaksud.

“Karena pada dasarnya sangat mustahil jika tidak ada OPD atau aparat daerah yang tidak mengetahui bahwa di pulau tersebut ada kegiatan penambangan ilegal”, tutupnya. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x