SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jabatan La Ode Ahmad PB sebagai Penjabat (PJ) Sekda Sultra kembali diperpanjang. Hari ini, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melantik jenderal Aparat Sipil Negara (ASN) Sultra itu di Rujab Gubernur Sultra sekitar pukul 14.22 WITA.
BACA JUGA :
- Di Tengah Larangan Impor Pakaian Bekas, Penjual Thrifting Kendari Pilih Adaptasi: “Bisnis Itu Soal Branding”
- Donasi Sosial Telkomsel di Lokasi Bencana Banjir Sumatera, Ikut Bantu Pulihkan Jaringan yang Lumpuh
- 5 Barang yang Harus Kamu Persiapkan di Tas Siaga Bencana
- Mudah Dilakukan, Ini 10 Kebiasaan Sederhana untuk Membuat Otak Cerdas
- Ternyata Kurang Terpapar Sinar Matahari Bisa Gandakan Risiko Kematian
Praktis, tiga periode Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik & Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut mendapat mandat dari Menteri Dalam Negeri sebagai leader lembaga birokrasi Sultra.

Penunjukkan La Ode Ahmad PB sebagai PJ Sekda Sultra merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 318 tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Sultra disertai persetujuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 123.74/3341/SJ/3 Juni 2020.
“Tugas berat menanti dan kompleks. Kita berharap semua jajaran provinsi Sultra memberikan dukungan baik manajerial dan teknis untuk seluruh tugas sesuai target, sesuai koridor UU yang berlaku,” pesan Ali Mazi usai melantik putra daerah Muna tersebut.
Pelantikan PJ Sekda Sultra dihadiri Forkopimda Sultra diantaranya Ketua DPRD Sultra, Kapolda Sultra, Kebinda Sultra, Kakanwil Kemenkum HAM Sultra dan kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.
Selama tiga bulan kedepan, La Ode Ahmad PB kembali bertugas memimpin lembaga birokrasi Sultra ditengah pandemi Corona sekaligus mengawal kebijakan New Normal lingkup ASN Sultra yang mulai diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Selamat atas pelantikan Bapak Ahmad PB. Trimakasih atas dedikasi, saya yakin bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kedepan akan semakin banyak tugas karena ada tugas pemulihan Covid-19. Menjalankan perintah negara perintah UU agar masyarakat tidak terpuruk,” pungas Ali Mazi. Adm



