SULTRABERITA, KENDARI – Jaksa Agung dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) menyepakati naskah perjanjian tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Selasa 16 Juni 2020.
Agenda penandatanganan MoU antara lembaga kejaksaan dan perbankan ini juga diikuti kepala Kejati dan Bank Mandiri se-Indonesia termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA :
- Fungsi Kolam Retensi Jalan! Sedimen Lumpur, Pintu Air Tanggul Dicuri Perparah Banjir di Kendari
- Masa Jabatan Rektor UHO Diperpanjang, Ini Alasan Kementerian
- Pemuda Asal Sulawesi Tenggara Ciptakan Search Engine ‘Google’ Karya Anak Bangsa
- Langit RI Bakal Tertutup Awan, BMKG Ingatkan Siaga Sepekan ke Depan
- Musim Hujan & Cuaca Dingin: Awas, Ular Mengintai
Khusus di lembaga Adhiyaksa Sultra, penandatanganan kerjasama disaksikan langsung oleh Kajati Sultra, R Febrytrianto bersama Wakajati Sultra, Juniman Hutagaol beserta jajaran dan Area Head Bank Mandiri Region X/Sulawesi dan Maluku, Rindra Setyawan dan jajarannya melalui layanan video conference di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Region X/Sulawesi dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai pelaksanaan kerjasama di daerah/wilayah,” ujar R Febrytrianto.
Perjanjian ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kejaksaan dan perbankan dengan ruang lingkup meliputi penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Termasuk didalam adalah pertukaran data informasi serta konsultasi terkait masalah hukum pemanfaatan layanan pertukaran data informasi atau konsultasi terkait layanan perbankan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Mandiri dan Kejaksaan. Adm