SULTRABERITA, KENDARI – Jaksa Agung dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) menyepakati naskah perjanjian tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Selasa 16 Juni 2020.
Agenda penandatanganan MoU antara lembaga kejaksaan dan perbankan ini juga diikuti kepala Kejati dan Bank Mandiri se-Indonesia termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA :
- ASR Rotasi Puluhan Jabatan Eselon III Pemprov Sultra, Dinas Dukcapil Diisi Pejabat Muna Barat
- 622 Peserta Lulus UM-PTKIN di IAIN Kendari, Sisa Kuota Dialihkan ke Seleksi Mandiri
- Papito Coffee Kendari Bawa Tuli-Tuli Khas Baubau ke Meja Kafe Modern
- Tragis! Kapal Rute Buton Tengah–Kupang Tenggelam, Tiga Penumpang Terombang-Ambing di Tengah Laut
- Inovasi SIMPUL Polda Sultra: Warga Wawonii, Buteng & Kabaena Bisa Urus SIM Tanpa Ribet Nyeberang Laut
Khusus di lembaga Adhiyaksa Sultra, penandatanganan kerjasama disaksikan langsung oleh Kajati Sultra, R Febrytrianto bersama Wakajati Sultra, Juniman Hutagaol beserta jajaran dan Area Head Bank Mandiri Region X/Sulawesi dan Maluku, Rindra Setyawan dan jajarannya melalui layanan video conference di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Region X/Sulawesi dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai pelaksanaan kerjasama di daerah/wilayah,” ujar R Febrytrianto.
Perjanjian ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kejaksaan dan perbankan dengan ruang lingkup meliputi penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Termasuk didalam adalah pertukaran data informasi serta konsultasi terkait masalah hukum pemanfaatan layanan pertukaran data informasi atau konsultasi terkait layanan perbankan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Mandiri dan Kejaksaan. Adm



