SULTRABERITA.ID, KENDARI – Rayakan ulang tahun ke-74 Bhayangkara, sejumlah wilayah di Indonesia memberikan pelayanan gratis untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu wilayah yang tak memberlakukan hal ini ialah DKI Jakarta. Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menegaskan hingga saat ini tak ada pembebasan biaya pembuatan SIM di tanggal 1 Juli.
BACA JUGA :

- Pemprov Sultra Siapkan Beasiswa PPDS Bedah di UHO
- UHO Resmi Buka PPDS Ilmu Bedah, Siapkan Spesialis Bedah Pesisir untuk Sultra
- Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kemaraya, Transaksi Lewat Kios Kecil
- Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok!
- Sosialisasi Safety Riding PT Vale Dibubarkan Aliansi Petani Loeha Raya, Ratusan Siswa di Luwu Timur Mengaku Trauma
“Sampai saat ini di wilayah Jakarta belum ada (pembuatan SIM gratis). Nanti kalau memang ada hal tersebut, akan kami informasikan,” kata Hedwin kepadaLiputan6.com.
Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK mulai membuka pendaftaran di tanggal 13 hingga 15 Juli bagi masyarakat kelahiran 1 Juli yang ingin membuat SIM gratis.
Bawa KTP
Untuk melengkapi dokumen, masyarakat yang ingin mendapatkan SIM cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Program ini khusus warga kelahiran 1 Juli. Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, lulus ujian teori dan praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat. Yang lulus akan ditanggung oleh sponsor,” ujar IPTU Awaludin dilansir Korlantas Polri.
Sejumlah wilayah lain juga telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli, seperti Ditlantas Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, dan Polres Pangkal Pinang.
Biaya Membuat SIM Baru
Sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, berikut tarif pembuatan SIM :
- SIM A dan A Umum = Rp 120.000,00.
- SIM B1 dan B1 Umum = Rp 120.000,00.
- SIM B2 dan B2 Umum = Rp 120.000,00.
- SIM C = Rp 100.000,00.
- SIM D = Rp 50.000,00. Adm
Sumber : liputan6.com
Judul : https://m.liputan6.com/otomotif/read/4281423/cek-syarat-pembuatan-sim-gratis-tanggal-1-juli-di-sini?utm_source=FB&utm_medium=Post&utm_campaign=FB_aka




