SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tindak kriminal peredaran Narkoba seakan tak pernah habis. Terbaru, Sabtu 4 Juli 2020, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang pria bernama Muhammad Riyan Andika Bin Kasfar.
BACA JUGA :
- Penetapan Tiga Calon Rektor UHO Ditunda, Panitia Sebut Ada SK Keanggotaan Senat Bermasalah
- Bulog Sultra – UM Kendari Jalankan Program Campuspreneur, Cetak Wirausaha Muda
- Kafilah Muna Barat Raih Peringkat Ketujuh di MTQ Sultra 2026, Kabag Kesra : Tetap Belajar dan Belajar
- Jemaah Haji Asal Muna Barat Tampil dengan Busana Berwarna-warni Saat Tiba dari Tanah Suci
- Pulang dari Tanah Suci, 19 Jemaah Haji Asal Muna Barat Disambut Haru Keluarga di Masjid Al Muhajirin
Ia ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.Tak main-main, penjualan sabu haram milik Riyan diperdagangkan lintas provinsi.
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 622 gram. Termasuk 1 tas bermerek, 1 timbangan digital, 2 klik saset kosong, 3 potong lakban warna coklat , 1 Handphone Merek Xiomi warna hitam.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto, Senin 6 Juli 2020, mengatakan terungkapkan bandar narkoba lintas provinsi bermula dari informasi masyarakat.
“Awalnya, Minggu 28 Juli 2020 sekira jam 21.30 WITA, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari melakukan giat lidik. Kemudian melakukan observasi dan survaylans. Dari sini info target diketahui bernama Muhammad Riyan Andika Bin Kasfar. Ia masuk pengedar sabu jaringan lintas propinsi,” beber AKBP Didik Efrianto.
Saat melakukan penyelidiakan diketahui target berada dikediaman, di lorong Pesantren Al-Qodria Jalan. Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari terus memantau pergerakan target, dan dari hasil kegiatan penyelidikan tim berkesimpulan bahwa target diduga menguasai shabu didalam rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. Adm




