HEADLINENASIONAL

Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

×

Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji setelah pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

BACA JUGA :

Baca Juga :  8 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

  1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca Juga :  8 Minyak Esensial yang Bikin Tidur Nyenyak dan Redakan Kecemasan

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

  1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

  1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Baca Juga :  Rektor Terima SK Prodi Magister Managemen UM Kendari

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

  1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
  2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
  3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. Adm

Sumber : kompas.com
Judul : https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/06/141459865/rincian-terbaru-gaji-pensiunan-pns-golongan-i-hingga-iv?page=all#page2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x