SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji setelah pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.
Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
BACA JUGA :
- Kebakaran Lokal dan Asap Kiriman Papua Perparah Kabut Asap di Sultra, Jarak Pandang Turun di Bawah 5 Km
- Perumda Permak Pasar Punggolaka Jadi Pusat Bisnis Ikan Terpadu, Ajak Pengusaha Ikut Join!
- Penjualan Bijih Nikel Blok Pomalaa PT Vale Melonjak 165 Persen di Triwulan III 2026
- Matangkan Persiapan, KKP Target Bangun 169 Kampung Nelayan Merah Putih di Sultra Tahun 2027
- Pendapatan Indosat Tembus Rp45,8 Triliun, Laba Bersih Naik 37,2 Persen per September 2026
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang tewas
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/06/141459865/rincian-terbaru-gaji-pensiunan-pns-golongan-i-hingga-iv?page=all#page2


