SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan perkembangan terbaru indikasi pungli (pungutan liar) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra.
Saat gelaran Konferensi Pers, Senin 16 Desember 2019, Wakil Kejati Sultra, Juniman Hutagaol mengatakan kasus pungli Diskominfo telah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Yang lalu kita lakukan Puldata dan Pulbaket. Sekarang naik ke tahap penyelidikan,” singkat Juniman.
Kata dia, ada dua staf Diskominfo Sultra diperiksa terkait indikasi pemotongan pencairan dana Bimtek dan perjalanan dinas digawangi Syaifullah.
BACA JUGA :
- Pertama dalam Sejarah, Harga Emas Naik Rp 78.000/Gram!
- CMSE 2025 Usung Tema Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
- iPhone Air Resmi Rilis: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Bisnis Nikel PT Vale Bawa PAD Rp 43 Miliar ke Pemda Morowali, Royalti ke Pusat Rp84 Miliar
- Bupati Mubar, Koltim dan Buteng Teken MoU, Hibahkan Lahan ke Bulog Bangun Infrastruktur Pangan
“Dua orang oknum Dinas Kominfo yang kami periksa,” ujarnya.
Ia pun meluruskan bahwa tidak ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam penanganan indikasi kasus pungli tersebut. Yang terjadi adalah Pidsus Kejati melakukan Puldata dan Pulbaket terhadap laporan dugaan ‘pungli’ di Dinas Kominfo.
“Kita mengambil keterangan dari dua orang di lokasi (Diskominfo). Kebetulan mau kerjasama (kooperatif). Kita khawatir kalau terlalu diumbar bisa susah nanti. Ini butuh waktu,” jelas Juniman.
Sebagai informasi, Jumat pekan lalu Kejati Sultra dilaporkan memeriksa dua oknum pegawai Dinas Kominfo Sultra yang diduga melakukan pemotongan pencairan dana perjalanan dinas di instansi tersebut. Sempat tersiar kabar adanya OTT. Namun hal itu langsung dibantah oleh pihak Kejati Sultra. Adm