LAJUR.CO, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap pelaku peredaran sabu jaringan lapas di Kota Kendari. Tersangka ET (30) memperoleh paket obat terlarang tersebut melalui rekannya bernama DO yang merupakan Narapidana Lapas Kelas II A Kendari.
Narkotika jenis sabu dengan berat brito 64,70 gram diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di di rumah tersangka pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Tersangka bermukim di di Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kendari.
“Menurut pengakuan ET, ia kenal DO melalui temannya via telepon dan sepengetahuannya bahwa DO adalah narapidana di Lapas Kelas II. ET ini baru satu kali menerima paket dari DO,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri, Senin (8/1/2024).
Kepada polisi, pekerja buruh harian itu mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu dari penjualan per satu gram sabu. Dirinya telah memperoleh cuan dari transaksi sabu itu sebesar Rp7 juta dari total pengedarannya.
“Tersangka juga mengaku kalau pada tahun 2021 sering menerima sabu dari BR yang juga merupakan Narapidana di lapas yang sama dengan DO,” jelas AKP Bahri.
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, dari tangan ET polisi menyita 56 sachet plastik bening berisi sabu. Puluhan sachet sabu ini merupakan hasil pembagian dilakukan ET sesuai arahan DO.
Sebelumnya, pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 22.00 WITA DO memberikan paket sabu seberat 70 gram kepada tersangka. Barang bukti yang disita polisi saat penangkapan tersangka merupakan paket yang belum sempat diedarkan oleh ET.
Dari pekerjaannya mengedar paket-paket sabu itu, ET disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun. Red