BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Ali Mazi Curhat ke KPK Soal Asset Pemprov Yang Raib. Diantaranya Mobil Dinas dan Tanah !

×

Ali Mazi Curhat ke KPK Soal Asset Pemprov Yang Raib. Diantaranya Mobil Dinas dan Tanah !

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto : Diskominfo Sultra

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi membeberkan fakta menyangkut asset Pemerintah Provinsi Sultra yang raib saat Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kamis 12 November 2020

Rapat ini sendiri dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mohammad Ardian Nurvianto, dan perwakilan Irjen Kementerian PUPR, dan sejumlah kepala daerah se-Sultra.

Beberapa permasalahan asset yang banyak menyisakan masalah sebagaimana diungkap Ali Mazi dihadapan perwakilan KPK yakni kendaraan dan rumah dinas serta tanah milik daerah.

Baca Juga :  Hanya Lantik Pj Bupati Buteng, Ali Mazi ke Muh Yusuf: Jangan Terlibat Politik Praktis!

Politisi NasDem itu mengklaim permasalah asset ini sudah ada sejak puluhan tahun. Beberapa diantaranya berhasil diselesaikan dan diambil alih oleh pemerintah.

Adapun permasalahan tersebut di antaranya aset yang dikuasai/digugat pihak lain, terdapat kendaraan dinas, rumah dinas, ataupun aset daerah lainnya yang dikuasai oleh pensiunan ataupun pihak ketiga. Adapula tanah dan kendaraan dinas yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan masih ada aset pemda yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

Saat ini, Pemprov Sultra tercatat memiliki aset tanah sebanyak 1.241 bidang tanah. Sebanyak 816 bidang telah memiliki sertifikat.

Baca Juga :  Tiga Penumpang Perahu yang Disambar Petir Jatuh ke Laut di Kolaka

Sisanya, lanjut Ali Mazi, sebanyak 425 bidang belum memiliki sertifikat. Selain itu, masih terdapat lima aset tanah yang belum dimasukkan karena masih bermasalah dengan pihak ketiga.

“Tahun 2020 ini, ditargetkan melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik pemprov yang belum bersertifikat,” jelas Gubernur Sultra dua periode itu dalam sambutan tertulisnya.

Selain aset tanah, Pemprov Sultra juga memiliki aset berupa kendaraan dinas sebanyak 3.696 unit. Sebanyak 175 kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Pemprov juga memiliki rumah dinas sebanyak 263 unit. Saat ini, 191 unit dikuasai oleh pensiunan dan 72 unit digunakan pegawai yang masih aktif.

Baca Juga :  Jokowi Didampingi Istri di Wakatobi, Wabup Ilmiati: Bagi-Bagi Sertifikat Hingga Pelepasan Tukik

Penertiban aset daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

“Penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait,” kata Gubernur. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x