LAJUR.CO, KENDARI – Dua Pemuda asal Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) diringkus Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (15/7/2024).
Kedua pemuda ini masing-masing AL (23) dan LD Fal (23) ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu pada Kamis (23/5/2024) lalu.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, korban dari pencurian sepeda motor (curanmor) ini adalah seorang wiraswasta, bernama Hartomo (48) dari Jalan Sungai, Kota Kendari. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.
“Sekitar pukul 10.00 WITA, Buser77 Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor di dua tempat berbeda,” ungkap AKP Fitrayadi.
Pelaku AL ditangkap di Jalan Jenderal M.T. Haryono Kelurahan Lalolara, sedangkan LD Fal ditangkap di BTN Grand Boulevard Jalan Grand Boulevard Regency, Kelurahan Mokoau.
Saat kejadian itu, korban diketahui pergi ke rumah rekannya untuk mengerjakan tugas kuliah. Saat hendak pulang, korbam tersebut sudah tidak mendapati sepeda motornya di tempat parkir.
“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp38 juta, sehingga melaporkannya ke polisi,” lanjut AKP Fitrayadi.
Saat dilakukan penangkapan, sepeda motor milik korban langsung diamankan dari kedua pelaku. Gegara membawa kabur sepeda motor merk Honda CRF itu, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya melakukan aksi curanmor di BTN Kendari Permai, ketika polisi menginterogasi kedua pelaku, mereka mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Lulo. Motor yang mereka curi itu kemudian dijual kembali oleh para pelaku di Kabupaten Butur.
“Saat diinterogasi, pelaku telah mencuri di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah dijual ke Buton Utara,” jelasnya.
Saat ini polisi pun terus melakukan pengembangan tentang para pembeli sepeda motor hasil curian tersebut. Red