LAJUR.CO, KENDARI — Asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Suharno secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. Acara ini diadakan oleh Komisi Informasi Sultra, Selasa (27/8/2024).
Sosialisasi Monev mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sultra yang Informatif,” bertujuan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi Sultra. Kegiatan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zahuria, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Sultra, PPID KPU, PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra, serta penjabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Suharno menekankan bahwa sosialisasi E-Monev keterbukaan informasi publik ini merupakan langkah penting untuk menilai sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ada tiga aspek utama dalam keterbukaan informasi publik, yaitu kepatuhan badan publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (Obligation to Tell), persepsi masyarakat terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (Right to Know), dan kepatuhan badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi (Access to Information).
“Seluruh OPD harus menyampaikan informasi yang benar, tepat, dan akurat kepada publik. Informasi yang multitafsir dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Suharno.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang multitafsir sering menimbulkan perbedaan pendapat dan argumen yang berujung pada kebingungan publik.
“Jika informasi yang disampaikan multitafsir, akan banyak keluhan publik. Hal ini terjadi karena adanya silang pendapat dan argumen, sehingga masyarakat bingung mana yang benar,” tambahnya.
Suharno mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan harapan agar sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini dapat mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Semoga hasil E-Monev tahun ini menghasilkan badan publik yang semakin informatif dan meningkatkan peta keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya. Adm