LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai hari Selasa – Kamis, 27 – 29 Agustus 2024.
Sejumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tengah giat mempersiapkan beberapa persyaratan agar dapat melakukan pendaftaran yang hanya berlangsung selama tiga hari.
Ketua KPU Sultra Asril mengatakan bahwa saat ini belum ada pasangan calon yang menjalani proses pendaftaran di hari pertama. Berdasarkan pengumuman nomor 87/PL.02.2-Pu/74/2/2024 bahwa waktu pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA.
“Sampai saat ini belum ada yang konfirmasi,” singkat Asril dikonfirmasi awak Lajur.co.
Dalam surat pengumuman tersebut di atas, kriteria calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Sultra adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah tiga puluh tahun.
Para pasangan calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi ketika melakukan proses pendaftaran sebagai peserta di pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra pada November mendatang.
Adapun sejumlah bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilgub Sultra yang diperbincangkan diantaranya Tina Nur Alam – LM Ihsan Ridwan, Ruksamin – Syafei Kahar, Andi Sumangeruka – Ir Hugua, dan Lukman Abunawas – La Ode Ida. Red